KARAWANG-Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang tampaknya tidak main-main dalam menerapkan aturan PPKM Darurat. Buktinya, sejak diterapkannya aturan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) lalu, sedikitnya ada 115 pelanggar dengan di antaranya tujuh perusahaan sektor industri di Kabupaten Karawang telah diputus bersalah usai dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi atau denda karena dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat, usai menerima vonis Hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Karawang.
“Selama diterapkannya PPKM Darurat, para pelanggar dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000. Denda tersebut, bagi pelaku usaha yang sudah disidangkan dan tidak mengindahkan Perda Jabar No. 5 Tahun 2021,” kata AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat ditemui wartawan di lokasi sidang tipiring, kemarin.
Sedangkan untuk ke-7 perusahaan di Karawang yang melanggar aturan PPKM Darurat terkait ketentuan industri essential, kata dia, rata-rata pihak perusahaan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk 50 persen karyawannya di bagian produksi.
“Selain itu,pihak perusahaan juga tidak menerapkan ketentuan 10 persen karyawannya pada bagian staf atau administrasi perkantoran yang boleh bekerja (selebihnya diberlakukan WFH). Tentunya hal itu juga, jelas melanggar kebijakan aturan PPKM Darurat,” tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut AKP Oliestha menjelaskan, hal tersebut jelas melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18 Tahun 2021, Perda Jabar No. 5 Tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang.
“Jadi mereka rata-rata masih memperkerjakan 100 persen karyawannya. Hal ini saya rasa merupakan suatu hal yang tidak baik karena tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat sebagaimana kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Akibatnya, kata AKP Oliestha, untuk para pelaku perusahaan di sektor industri essential yang melanggar PPKM Darurat, mendapat tindakan yang lebih tegas sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 18 Tahun 2021.
“Untuk sanksi terhadap industri sendiri, kami cukup tegas ya. Meski memang belum ada yang ditutup atau disegel, kami berikan sanksi yang menurut kami jauh di atas minimum. Sanksinya ialah dikenai denda Rp15 juta hingga Rp30 juta,” beber AKP Oliestha.
Sementara itu untuk ke-115 pelanggar PPKM Darurat berikut dengan 7 perusahaan industri, kata dia, telah disidangkan tim gabungan aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang. Ke-115 pelanggar ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori perorangan, pelaku usaha dan sektor industri.
“Adapun untuk total denda dari para pelanggar PPKM Darurat yang telah disidangkan hingga hari ini, sementara estimasi kami ada di angka Rp60 jutaan,” terang AKP Oliestha.
Ia berharap pelaku usaha maupun pihak industri tidak hanya mengejar keuntungan, akan tetapi harus bergotong-royong untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi saya harapkan, pelaku usaha utamanya sektor industri ini tidak hanya mementingkan terkait dengan profit saja. Tetapi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi harus kita tegakkan,” harapnya.
Ditambahkan AKP Oliestha menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap seluruh industri maupun pelaku usaha sebagai upaya memutus mata rantai sebaran virus Corona di Kabupaten Karawang.
“Kesalahan mereka yang telah kami temukan dan kami tindak kemarin, seperti contohnya mempekerjakan pegawai di atas batas maksimal. Akan kami cek di kemudian hari untuk memastikan bahwa mereka sudah melakukan perubahan sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (not/red).