KARAWANG-Pemberhentian sepihak Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in oleh Kepala Desa Parungmulya, Hanafi, berbuntut dilakukannya gugatan ke PTUN lantaran dinilai Kepala Desa Parungmulya bertindak sewenang-wenang.
PTUN akhirnya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Nomor: 141.3/19/DS/XI/2024, tanggal 12 November 2024 Tentang Pemberhentian Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya.
Kuasa Hukum Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya sebagai Penggugat, Saripudin, S.H., M.H., mengungkapkan, dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya itu merupakan perbuatan the abuse of power Kepala Desa Parungmulya. Pemberhentian tersebut dinilai sepihak lantaran apa yang dilakukan oleh Kepala Desa ini sifatnya subjektif, karena tidak sesuai dengan prosedur organisasi.
“Kenapa digugat karena ada sesuatu hal yang menurut kami ini akan menjadi preseden buruk, khususnya di desa yang ada di wilayah Karawang, umumnya di Indonesia,” ujar Saripudin, Managing SRP Law Firm, Kamis (17/4/2025).
Pengacara sekaligus Pemerhati Pemerintahan itu menjelaskan, jika alasan-alasan yang Kepala Desa Parungmulya sampaikan dalam suatu urusan diturunkan dalam konsideran, yaitu karena Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya dianggap tidak loyal terhadap pimpinan, kemudian menimbulkan kerawanan sosial.
“Seharusnya Kepala Desa itu sebagai pembina Karang Taruna Desa, memberikan pembinaan terhadap Ketua Karang Taruna, baik itu lisan ataupun tulisan terkait apa yang dituduhkan,” jelasnya.
Saripudin menambahkan, mekanisme itu tidak ditempuh Kepala Desa Parungmulya tetapi dengan kekuasaannya, jabatan Ketua Karang Taruna yang baru berjalan tiga bulanan diberhentikan begitu saja, sehingga berdampak menghambat fungsi dan kinerja Karang Taruna yang sedang berjalan.
“Akhirnya kami melakukan upaya hukum, melakukan gugatan sesuai mekanisme sebelumnya, yakni keberatan pertama kepada Kepala Desa ditolak, kemudian ke Kecamatan satu tingkat di atasnya itu pun tidak ada balasan, akhirnya kami melakukan gugatan ke PTUN Bandung,” terangnya.
Masih menurut Saripudin, selain itu ada yang sangat prinsip dalam gugatan tersebut, bahwa mekanisme organisasi dalam Karang Taruna, baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten tidak berjalan dalam permasalahan ini. Tetapi justru dari Pengurus Karang Taruna Jawa Barat yang merespon dan memonitor kejadian ini sehingga mengambil sikap agar memulihkan dari pemberhentian Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya.
“Seharusnya kami tidak harus melakukan gugatan ke PTUN kalau ini bisa diselesaikan di internal Karang Taruna, baik di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kalau memang Ketua Ma’in itu menyalahi aturan organisasi, maka ditempuh mekanisme organisasi sesuai dengan Permensos nomor 25 Pasal 25,” terangnya.
“Ada mekanisme disitu dan untuk pemberhentian itu ada berapa hal yaitu meninggal atau tersandung masalah pidana, dan itupun di-RPP-kan dahulu. Tetapi ini nggak ditempuh dan dipastikan begitu saja,” imbuhnya menandaskan.
Tempat yang sama Edi Koko Wibowo, SH, selaku kuasa hukum H. Ma’in lainnya, mengatakan, dampak daripada Putusan PTUN ini buat pembelajaran ke semua Kepala Desa dari Sabang sampai Merauke, khususnya yang di Kabupaten Karawang.
“Artinya boleh melakukan pembekuan, pencabutan atau pemberhentian, tapi tentu harus menjalankan prosedur mekanisme. Jangan melakukan upaya-upaya yang memang di luar prosedur. Itulah yang kita lakukan, bahwa kita tidak diam dalam upaya hukum,” pungkasnya. (red).





