KARAWANG-Nasib nahas dialami AR (27), seorang tersangka berinisial AR alias Abdul (27), pelaku utama dari komplotan begal pencurian disertai kekerasan (Curas) di Karawang yang sempat buron selama satu tahun itu, terpaksa harus ditembak karena berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri kembali saat akan diringkus oleh Tim Resmob Anaconda Sat Reskrim Polres Karawang.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam giat konferensi pers, Senin (30/8/2021), usai buron selama satu tahun itu, tersangka AR yang berhasil diringkus petugas kepolisian ini diketahui hendak pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Ketika akan diringkus, tersangka AR melawan petugas dan berusaha untuk kembali melarikan diri lagi. Karenanya kaki tersangka harus diberikan tindakan tegas serta terukur,” ungkap Aldi didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, bersama Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kasubbag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso, dan Kanit Resmob Anaconda Polres Karawang Ipda Kadek Dhiva.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka AR bersama empat tersangka komplotan begal lainnya, telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas) dengan membegal korbannya di Fly Over Lamaran Jalan Baru arah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, pada hari Minggu 12 Juli 2020 lalu, sekira pukul 00.30WIB.
“Modus operandi dari kawanan begal tersebut yaitu mengincar calon korbannya lalu para tersangka mengejarnya dan memepet kendaraan korban untuk berhenti sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kemudian mereka mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,” ucapnya.
Lebih jauh Aldi menceritakan kronologis aksi pembegalan tersebut, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sebuah sepeda motor, namun dalam perjalanannya, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.
“Saat melakukan aksinya, mereka mengancam korbannya pakai sajam kemudian para tersangka ini merampas sepeda motor berikut STNK, serta barang-barang pribadi milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.550.000,” ungkap Aldi.
Aldi menerangkan, sebelumnya Polres Karawang sudah berhasil menangkap ke empat tersangka komplotan begal yang di antaranya ialah KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng.
“Ke empat tersangka yang telah terlebih dahulu tertangkap dan telah dijatuhi hukuman vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR, dua buah sepeda motor milik korban dan tersangka, sajam jenis celurit, serta ponsel milil korban. Tersangka AR merupakan pelaku utamanya,” tegas Aldi menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, tersangka AR dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 9 tahun kurungan penjara. (red).
5