KARAWANG-PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang (BUMD) kondisinya terus disorot lantaran selama lima tahun terakhir sudah kuras APBD Karawang Rp 12,5 M namun penggunaanya tak bisa dipertanggungjawabkan.
Tak ada RUPS namun kini tiba-tiba Pemkab Karawang membuka penjaringan direksi baru. Pengamat pemerintahan tak ragu memberi cap LKM sebagai BUMD busuk.
“LKM itu bukan lagi buruk tapi busuk. Lebih parah dari buruk. Kalau busuk sudah engak ada yang bisa dimakan,” ucap praktisi hukum yang getol mengritisi kebijakan Pemkab Karawang, Asep Agustian, Selasa (6//2021).
Askun, begitu ia biasa disapa, tak asal ucap. Ia mencap LKM sebagi BUMD busuk lantaran miliaran uang negara sudah dikucurkan ke PT LKM, namun tak pernah ada petanggungjawaban penggunaanya.
Kerugian yang selama ini dialami pun tak pernah doijelaskan apakah karena kerugian bisnis, atau ada faktor lain. Dan karena ketidakjelasan itu menurutnya adalah hal yang wajar jika masyarakat pada akhirnya mencurigai adanya ketidakberesan dalam tubuh PT LKM.
“Pertanyaana itu duit dibawa ke mana. Itu duit siapa yang mau tanggung jawab. Kalau sudah begini, siapa yang mau dipenjara,” katanya.
Askun pun mengkritisi langkah Pemkab Karawang yang ujug-ujug membuka penjaringan direksi baru PT LKM. Askun menilai, Pemkab Karawang sama sekali tidak memberikan contoh yang baik kepada publik.
“Tolonglan berikan contoh-contoh yang baik. Semua mekanisme secara administrasi harus ditempuh. Pertanggungjawab yang kemarin gimana? Terus yang baru suruh tanggung jawab?,” tegasnya.
Untuk diketahui, penyertaan modal Pemkab Karawang total sebesar Rp 12,6 miliar kepada PT LKM hanya menghasilkan kredit macet hingga NPL mencapai diatas 5 persen. Pemkab Karawang diminta melakukan audit independen karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp5, 2 miliar. (red).