KARAWANG-DPC LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Kabupaten Karawang mengendus aroma dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan SMPN 1 Pakisjaya terhadap orangtua siswa.
“Modusnya pembangunan pagar, SMPN 1 Pakisjaya diduga tarik pungli terhadap 553 siswa,” kata Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Karawang, Suhanta Perdana, kepada delik.co.id, Minggu (15/8/2021).
Suhanta menjelaskan, pihak sekolah menarik uang sebesar Rp500 ribu ke setiap siswa dengan bermoduskan pembuatan pagar, sehingga jika dikalikan dengan jumlah siswa sebanyak 553 diestimasi terkumpul Rp276.500.000
“Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 12/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pada Satuan Pendidikan Dasar dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ungkapnya.
“SMPN 1 Paskijaya itu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga dilarang lakukan pungutan, apapun dalihnya,” timpalnya.
Tak hanya itu, sambungnya, Ombudsman pun telah melarang sekolah untuk lakukan semua pungutan dan pihak sekolah jangan coba-coba menyiasati wali murid agar bisa menarik pungutan.
Suhanta pun mempertanyakan kemana larinya dana BOS selama ini yang diterima pihak sekolah.
“Jangan berdalih biaya pembuatan pagar tidak tercover dana BOS, sini tunjukkan RAPBS, kita debat soal BOS,” tantangnya.
Suhanta menegaskan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah surat pernyatan dari wali murid bahwa mereka membenarkan telah ditarik pungutan Rp500 ribu untuk pembuatan pagar.
“Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi ke pihak sekolah, jika tidak ada jawaban kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pakisjaya, Edi Rohaedi, ketika dimintai keterangan oleh delik.co.id terkait permasalahan ini hingga berita ini rilis belum memberikan keterangan apapun. (red).
5