Marbot Pelaku Paedofilia Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku paedofilia digiring polisi
Pelaku paedofilia digiring polisi

KARAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meringkus pelaku paedofilia atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, didampingi Kasat reskrim AKP Abdul Jalil dan Humas Polres Karawang IPDA Kusmayadi, Selasa (23/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kompol Prasetyo mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi permen kepada para korban.

“Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle Kecamatan Majalaya, Karawang,” ungkap Kompol Prasetyo.

Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur.

Prasetyo menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Berikut kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Karawang.

Pada bulan Januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, korban bermain dengan temannya berlari- lari di sekitaran masjid.

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibunya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan diiyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut.

Kemudian ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang, dan pelaku diamankan oleh warga selanjutnya di bawa ke Mapolres Karawang.

Lebih lanjut Prasetyo menyampaikan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Masih dikatakan Kompol Prasetyo, atas perbuatan pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *