Memanas! Peradi Karawang dan Kajari Silang Pendapat Soal Sitaan Uang Rp101 M Dalam Kasus Petrogas

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Polemik hukum mencuat dalam penanganan kasus Petrogas setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terlibat silang pendapat terkait status penyitaan uang senilai Rp101 miliar dalam kasus dugaan korupsi Petrogas Persada Karawang.

Perbedaan pandangan tersebut mencuat ke publik dan memicu perdebatan soal prosedur serta dasar hukum penyitaan hingga hingga dimana ‘rimbanya’ uang sitaan tersebut saat ini.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pemerhati kebijakan publik Karawang yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian alias Askun, mempertanyakan transparansi penanganan barang bukti uang sitaan tersebut. Ia menyinggung momen ketika Kejari Karawang secara terbuka pernah memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus Petrogas kepada media.

“Waktu itu uang Rp101 miliar dipamerkan, bahkan jadi konsumsi publik. Tapi sekarang pertanyaannya sederhana: uang itu sekarang rimbanya di mana?” kata Askun, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Rabu (24/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama, menegaskan, uang sitaan akan dikembalikan setelah keputusan inkrah (putusan tetap).

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari salah satu media online.

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pernyataan Kajari Karawang kembali memantik sorotan tajam dari Ketua Peradi Karawang. Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

“Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada enggak bukti administrasi penitipannya,” tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki ‘persepsi liar’ ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

“Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu,” pinta Askun.

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sitaan Rp101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR, melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita.

“Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah? Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera,” tegas Askun.

“Karena apa? karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias enggak bisa beroperasi. Pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu,” timpal Askun.

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini,” kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara ‘rugi dua kali’. Pertama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

“Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset enggak untuk disita negara,” kata Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini,” tutup Askun. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *