KARAWANG-Lurah Palumbonsari dan jajarannya bersama sejumlah pekerja sosial masyarakat (PSM) dan perwakilan masyarakat gelar rapat minggon di aula kantor Kelurahan Palumbonsari, Kamis (9/11/202
Seorang PSM, Ade, dalam rapat minggon itu menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera pendataan disabilitas di antaranya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tunarungu dan tunanetra yang berdomisili di wilayah Kelurahan Palumbonsari.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga diminta untuk mendata anomali data kependudukan berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Karawang .
“Seperti NIK salah, data ganda dan data yang tidak terdaftar di Disdukcapil, agar semua RT /RW mendata kembali warganya yang sudah sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” pungkasnya. (wan/red).