MOI Karawang Imbau Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan

Ketua DPC MOI Kararwang, Latifudin Manaf.
Ketua DPC MOI Kararwang, Latifudin Manaf.

KARAWANG-DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang mengimbau kepada media online, terutama yang tergabung dalam MOI Karawang, untuk mengedepankan kode etik dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Menurut Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, asas praduga tidak bersalah sama sekali tidak mengurangi kemerdekaan pers untuk mengungkapkan kebenaran dan memberitakan atau menyiarkan fakta secara akurat.

Bacaan Lainnya

“Adanya asas praduga tidak bersalah justru menjaga kemerdekaan pers, sebab dengan adanya asas praduga tidak bersalah dapat dicegah penyalahgunaan pers untuk menyerang kehormatan seseorang secara melawan hukum,” kata pemilik media Delik.co.id, Selasa (23/2/2021).

Baca juga : Kuasa Hukum HA, Gary : Klien Kami Bukan Takut Diberitakan, Tapi Pemberitaan Terkesan Tendensius

Ia menjelaskan, dengan adanya asas praduga tidak bersalah juga sekaligus membuat pers sadar harus selalu menghormati proses hukum yang berlaku. Tetapi yang paling penting, dengan adanya asas praduga tidak bersalah membuktikan bahwa pers juga menghormati hak-hak asasi orang lain.

“Pengakuan pers terhadap asas praduga tidak bersalah membuat pers tidak boleh melanggar hak-hak asasi lainnya,” ujarnya.

Latifudin menegaskan, tanpa melanggar hak-hak asasi orang lain dan tanpa mengurangi hak orang untuk membela diri, pers tetap dapat membeberkan fakta atau informasi yang dimilikiya.

“Asas praduga tidak bersalah tidak mengurangi kemerdekaan pers tetapi malah memperkuat kemerdekaan pers,” tandasnya.

Selain itu, tambahnya, kiranya Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.

“Norma hukum tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *