Pelaksana Drainase di Desa Kemiri Diduga Kangkangi Aturan, Pejabat Dinas PUPR Bungkam

Pekerjaan drainase di Desa Kemiri.
Pekerjaan drainase di Desa Kemiri.

KARAWANG-Sejauh ini, pekerjaan didanai APBD II di lingkungan OPD Dinas PUPR Kabupaten Karawang masih saja ditemukan yang diduga kangkangi aturan.

Contohnya, pekerjaan proyek rehabilitasi saluran drainase di Dusun Sukajaya II RT 13/03, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, diduga tidak sesuai dengan RAB dan tanpa terpasang papan informasi proyek.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan tersebut setelah diukur ditemukan bahwa ketinggian sekitar 74 cm dan lebar pondasi hanya 27 cm, sehingga diduga tidak sesuai RAB.

Bukan kali ini saja awak media delik.co.id menemukan proyek tanpa papan informasi dan tidak sesuai spek, namun sepanjang temuan delik.co.id perihal proyek sejenis itu, pihak mandor lapangan maupun kontraktor seperti tak tersentuh hukum maupun sanksi.

Warga setempat, Jay, menuturkan, para pekerja proyek tampak libur di hari Jumat (14/10/2022), padahal kemarin masih terlihat sejumlah pekerja yang beraktivitas.

“Kalau enggak salah sudah satu minggu pekerjaan dilaksanakan. Saya sendiri tidak tahu dan merasa kebingungan untuk proyek pekerjaan pembangunan rehabilitasi saluran drainase yang ada di Dusun Sukajaya II Desa Kemiri, perihal papan informasi proyek saya tidak tahu,” ucapnya.

Senada dikatakan Ketua RT setempat, Endil. Pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu minggu tidak diketahui bantuan dari aspirasi dewan atau dari dinas

“Kalau pekerjaan baru satu minggu dan mandornya kalau enggak salah orang Makmurjaya tetapi kalau namanya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ketika pekerjaan tersebut dilaporkan ke Kasi SDA Dinas PUPR Karawang, Rambudi, tidak merespon sama sekali.

Sampai berita ini dipublikasikan pun tidak ada dari pihak CV atau mandor yang bisa dapat dihubungi. (man/dede/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar