KARAWANG-Surat Edaran Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang masih memberikan ruang toleransi tempat hiburan malam (THM) buka pada jam tertentu selama bulan suci Ramadan mendapatkan kritikan dari sejumlah aktivis dan organisasi Keislaman.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Karawang Ichan Maulana memberikan apresiasi atas langkah Bupati Karawang dalam menerbitkan surat edaran untuk mengatur bahkan melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan suci ramadhan.
“Kami sebagai aktivis kepemudaan Islam justru berharap tempat yg dilarang beroperasi itu semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Ini kan hanya selama Ramadan, saya kira tidak akan terlalu berpengaruh terhadap cashflow usaha pengusaha THM,” katanya kepada delik.co.id, Kamis (13/3/2024) malam.
Menurut Ichsan, dalam perspektif bisnis juga seharusnya para pengusaha tempat hiburan malam sudah bisa memprediksi kebijakan-kebijakan tahunan seperti ini.
“Jadi pemerintah jg sebetulnya bisa tegas terhadap pengusaha-pengusaha itu, karena saya melihat masyarakat juga sangat mendukung untuk dilarangnya beroperasi semua tempat hiburan malam yang kontradiktif dengan kaidah-kaidah Islam,” tutupnya. (red).