Penerapan PPKM Level II, Polsek Klari Giat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

Polsek Klari sedang imbau warga terapkan prokes.
Polsek Klari sedang imbau warga terapkan prokes.

KARAWANG– Polsek Klari gelar operasi yustisi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka penerapan PPKM Level II, Sabtu (13/11/2021) malam.

Hal itu dilakukan dengan cara woro-woro kekKedai-kedai kuliner, kerumunan warga, warung remang kafe Walahar dan anak muda yang tidak menerapkan prokes Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Klari, Kompol. Ricky. Adipratama, S.H., S.IK., M.M, dengan melibatkan anggota Polsek Klari 8 Personil, Koramil Klari 2 Personil dan Satpol PP Kecamatan Klari 2 Personil.

Operasi dimulai di wilayah hukum Polsek Klari, mulai dari Jalan Raya Kosambi Klari, Terminal Klari, Perum Kartika Residance, Jalan Raya Kosambi- Walahar.

Kapolsek Klari Kompol Ricky. Adipratama, mengatakan, seluruh masyarakat harus tetap patuhi Protokol kesehatan 3M. Dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

“Seluruh masyarakat harus tetap patuh prokes, selain itu, kita bubarkan komunitas muda mudi yang sedang nongkrong tanpa perhatikan prokes. Kita lakukan peneguran yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan restoran makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen, pembatasan jam operasional warung remang-remang, Kafe Walahar, mobiling secara Random (acak) ke titik rawan antisipasi tawuran remaja dan antar Kampung.

“Penerapan pembatasan kegiatan demi pencegahan penyebaran Covid-19, tetap menghimbau kepada para pelaku usaha untuk membatasi jam operasional toko dan kegiatan dibatasi hanya sampai Pukul 21.00 wib,” jelasnya.

Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan segera melapor Polsek Klari bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

“Selama giat dilaksanakan dapat berjalan dengan aman lancar dan kondusif,” tutupnya. (jat/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar