KARAWANG-Konflik antara pihak pengembang kawasan Galuh Mas dengan PLN UP3 Karawang memanas. Perselisihan yang diduga berkaitan dengan persoalan pelayanan dan infrastruktur kelistrikan itu kini berujung pada somasi resmi yang dilayangkan kepada pihak PLN.
Somasi ini dipicu oleh sikap birokrasi PLN Karawang yang dinilai sangat lamban, plinplan, serta sama sekali tidak responsif dalam menindaklanjuti permohonan pemutusan aliran listrik serta pencabutan ID pelanggan pada salah satu unit rumah bermasalah di kawasan elit tersebut.
Perkara ini mencuat ke publik setelah pihak pengembang merasa hak-hak hukumnya sebagai pemilik ID pelanggan resmi diabaikan oleh petugas lapangan maupun struktural PLN. Padahal, segala dokumen legalitas pendukung telah diserahkan secara transparan demi menyudahi sengketa penguasaan aset sepihak oleh oknum penghuni nakal.
Kronologi PLN Disomasi
Kuasa Hukum Galuh Mas yang secara khusus mengurusi sengketa objek rumah, Sony Adiputra, S.H., membeberkan secara rinci kronologi yang melatarbelakangi konflik ini.
Menurut penjelasan Sony pada Rabu (20/05/2026), persoalan ini bermula dari adanya satu unit rumah di klaster hunian Galuh Mas yang telah mengalami tunggakan pembayaran angsuran perbankan selama lebih dari satu tahun lamanya.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak perbankan yang bekerja sama dengan pengembang sebenarnya telah menjalankan prosedur baku dan normatif. Mereka sudah melayangkan beberapa kali surat teguran resmi kepada penghuni rumah tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun, rentetan surat peringatan tersebut nyatanya diabaikan begitu saja tanpa ada iktikad baik.
”Karena sama sekali tidak ada itikad baik dari penghuni yang bersangkutan, pihak bank akhirnya menawarkan opsi kepada kami selaku pengembang untuk membeli kembali atau melakukan buyback terhadap rumah tersebut berdasarkan surat subrogasi resmi,” ujar Sony.
Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa proses transaksi pembelian kembali atau buyback rumah tersebut saat ini belum mencapai tahapan akhir berupa peralihan hak di hadapan Notaris/PPAT, atau belum sampai pada proses Akta Jual Beli (AJB).
Oleh sebab itu, secara legalitas hukum normatif dan hukum administrasi perusahaan, kepemilikan unit bangunan beserta seluruh kelengkapan fasilitasnya—termasuk ID pelanggan PLN—masih sepenuhnya mutlak atas nama pihak pengembang Galuh Mas.
Langkah Tegas Pengembang Tertahan Birokrasi PLN yang Berbelit
Sebagai langkah konkret dalam melakukan penertiban terhadap oknum penghuni yang diduga kuat menguasai aset properti tanpa hak, manajemen Galuh Mas tidak tinggal diam.
Melalui tim hukumnya, Sony Adiputra, pihak Galuh Mas telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran aparat kepolisian setempat, sekaligus mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan langsung ke kantor manajemen PLN Karawang.
Dalam surat resmi tersebut, pihak pengembang meminta dengan sangat agar PLN segera melakukan pemutusan arus listrik ke unit rumah tersebut. Langkah pemutusan koneksi energi ini bertujuan sebagai stimulan hukum agar penghuni yang menunggak menaruh hormat pada aturan dan segera mengosongkan rumah milik pengembang.
Namun sayangnya, harapan pengembang untuk mendapatkan pelayanan yang profesional dan cepat dari perusahaan setrum milik negara itu justru bertepuk sebelah tangan. Pihak Galuh Mas sangat menyayangkan inkonsistensi pelayanan serta rendahnya kompetensi eksekusi yang ditunjukkan oleh para petugas PLN Karawang di lapangan.
Manajemen PLN Karawang Dinilai Plinplan dan Kurang Responsif
Berdasarkan pemaparan Sony Adiputra, S.H., pihak pengembang sejatinya sudah melakukan upaya persuasif hingga dua kali melayangkan surat permohonan pemutusan sementara. Pada awalnya, petugas lapangan PLN memang sempat mengekseskusi pemutusan arus listrik tersebut. Namun anehnya, aliran listrik di rumah tersebut selalu kembali menyala dengan normal pada keesokan harinya.
Pihak pengembang menduga kuat bahwa ada tindakan perlawanan hukum berupa penyambungan arus listrik secara sepihak, ilegal, dan liar yang dilakukan oleh oknum penghuni rumah. Ironisnya, tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum pencurian arus listrik ini terkesan dibiarkan tanpa ada sanksi tegas atau pengawasan ketat dari pihak PLN Karawang.
Kini, demi mengakhiri polemik yang berlarut-larut dan merugikan iklim investasi properti, pihak Galuh Mas mengirimkan surat permohonan untuk ketiga kalinya. Surat pamungkas tersebut berisi permintaan yang jauh lebih tegas dan tidak bisa ditawar lagi yakni melakukan pemutusan total jaringan dan sekaligus melakukan pencabutan ID pelanggan yang terdaftar atas nama perusahaan pengembang.
Meskipun lembaran surat resmi yang sah sudah diterima dan ditandatangani oleh bagian administrasi PLN, manajemen PLN UP3 Karawang justru terkesan mengulur-ulur waktu dan menunda-nunda eksekusi.
PLN berdalih bahwa mereka harus melakukan kajian mendalam serta analisis hukum terlebih dahulu sebelum mencabut meteran listrik. Sikap kurang responsif dan birokrasi yang berbelit-belit inilah yang akhirnya memantik badai kekecewaan serta kemarahan mendalam dari pihak manajemen pengembang.
”Kenapa urusan administrasi yang sederhana ini harus dibuat berbelit-belit dan pakai alasan dikaji lagi? Kan legalitasnya sudah sangat jelas bahwa kami ini adalah pemilik sah dan pelanggan resmi PLN. Jangan lupa, Galuh Mas merupakan salah satu developer terbesar di Kabupaten Karawang yang selama belasan tahun ini menyumbang ribuan unit rumah pelanggan baru untuk omset PLN,” ketus Sony dengan nada penuh kekecewaan.
Direksi PLN Pusat Didesak Copot Pejabat Daerah
Melihat performa pelayanan publik yang dinilai buruk, lamban dan tidak berorientasi pada perlindungan konsumen, Sony mendesak adanya tindakan intervensi langsung dari manajemen tingkat pusat PT PLN (Persero).
Ia meminta jajaran direksi pusat untuk segera melakukan evaluasi total terhadap performa dan kapabilitas jajaran struktural PLN di tingkat daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Sony juga secara vokal menilai bahwa ketidakberanian PLN Karawang dalam mengeksekusi permohonan pencabutan ID pelanggan milik pengembang merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum investasi di daerah. Jika instansi plat merah di daerah sudah mulai abai terhadap surat permohonan resmi dari pelanggan besar, maka sistem pengawasan internalnya wajib dipertanyakan.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar oknum-oknum pejabat atau petugas administrasi yang dinilai tidak kompeten, penakut, atau sengaja memperlambat proses penegakan aturan ini segera dicopot dari jabatannya demi menyelamatkan citra korporasi PLN di mata pelaku dunia usaha.
”Kami meminta dengan tegas kepada Direksi PLN Pusat agar mengevaluasi total kinerja manajemen di daerah. Tolong anak buah dan pejabat di PLN Karawang yang plinplan, tidak profesional, serta tidak berani mengambil tindakan tegas ini untuk segera dicopot dari jabatannya atau segera dimutasi keluar daerah! Kami di sini tidak meminta keistimewaan, kami hanya menuntut hak konstitusional kami selaku pemilik sah ID pelanggan yang dilindungi undang-undang,” pungkas Sony.
Hingga berita ini naik, pihak redaksi delik.co.id masih berupaya untuk meminta penjelasan dari pihak PLN UP3 Karawang. (red).





