Polemik Berikan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Jabar, Bupati Cellica Bisa Terjerat KPK

M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Pemberian dana hibah sebesar Rp10 miliar dari Pemkab Karawang untuk Polda Jabar mendapat kritikan tajam dari akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

“Menanggapi persoalan dana hibah Rp10 miliar kepada Polda Jabar, menurut pandangan saya ada beberapa hal yang perlu kritisi dari kebijakan yang dibuat oleh Bupati Karawang,”kata Gary kepada delik.co.id, Kamis (9/2/2023).

Bacaan Lainnya

Gary memaparkan, yang pertama, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ada asas hukum yaitu “beginselen is planen” yang maknanya memerintah adalah merencanakan. Hal tersebut menegaskan bahwa pentingnya suatu perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar sasaran yang dituju dapat tercapai atau terlaksana dengan baik.

“Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa Bupati tidak merencanakan sesuatu hal dengan baik dan bijak. Untuk apa memberikan hibah sebanyak itu kepada Polda Jabar. Urgensinya apa? Ini kan sumir, tidak jelas maksud dan tujuannya. Apalagi di Kabupaten Karawang sendiri masih banyak hal yang perlu dibenahi dengan budget Rp10 miliar, itu nilai yang besar,” kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Baca juga : Banggar DPRD Karawang Aku Kecolongan Cellica Kasih Hibah ke Polda Jabar Rp10 Miliar

Kedua, lanjut Gary, dirinya melihat tidak ada transparansi dalam penyusunan anggaran tersebut. Seharusnya setiap anggaran yang ditetapkan, secara hukum dan moral harus dapat dipertanggungjawabkan kegunaan dan kepentingannya.

“Kalau tiba-tiba muncul tanpa ada pihak DPRD khususnya banggar yang mengetahui ternyata ada anggaran yang peruntukkan hibah ke Polda Jabar, maka ini menimbulkan banyak asumsi negatif di masyarakat. Apalagi antara eksekutif dan legislatif memiliki tugas untuk check and balances yaitu mengawasi satu sama lainnya,” ucap Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Memang secara hukum, sambungnya, Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dalam memimpin suatu wilayah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, tetapi Bupati bukan berarti bisa sebebas-bebasnya melakukan keputusan.

“Bupati harus memiliki sikap yang bijaksana, cermat dan berhati-hati sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijakan,” tegasnya.

Dengan adanya masalah ini, tambahnya, maka Bupati harus menjelaskan kepada publik apa urgensinya pemberian dana hibah tersebut kepada Polda Jabar secara terbuka.

“Karena yang dikhawatirkan oleh masyarakat pemberian dana hibah ini berpotensi terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan),” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Bupati berpotensi bisa dilaporkan oleh masyarakat Karawang ke KPK, Kejagung atau Bareskrim.

“Harus diungkap dahulu motifnya apa pemberian dana sebesar ini. Apakah ini sebagai bentuk gratifikasi, atau sebagai apa? Ini harus diusut dengan jelas apa tujuan dan urgensinya. Secara administratif bisa juga masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri memanggil Bupati untuk menjelaskan maksudnya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *