Polemik Kepala SDN Tegalsawah II, Korwilcambidik Karawang Timur Angkat Bicara

SDN Tegalsawah II Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur.

KARAWANG-Isu dugaan pungutan pemagaran sekolah dan pemblokiran nomor HP jurnalis yang dilakukan oleh Kepala SDN Tegalsawah II, Yani Mulyani, kembali mencuat setelah klarifikasi yang berujung sikap ‘ngawur’.

Atas polemik tersebut, Korwilcambidik Kecamatan Karawang Timur, H. Nacep angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya akan mengambil langkah pembinaan dan edukasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Bacaan Lainnya

“Untuk hal-hal seperti ini, saya bersama para pengawas akan melakukan edukasi dan pembinaan. Kami mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dengan pihak lain serta adab dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Ini juga menjadi momen refleksi untuk perbaikan ke depan,” ujar H. Nacep melalui pesan WhatsApp kepada delik.co.id, Jumat (17/1/2025).

Namun, H. Nacep menekankan bahwa sikap dan karakter seseorang tetap menjadi tanggung jawab pribadi.

“Kami hanya bisa terus mengingatkan dan memberikan pembinaan. Terima kasih atas koreksi dan kritiknya,” tambahnya.

Saat ditanya soal sanksi terhadap kepala sekolah, H. Nacep menjelaskan bahwa pihak Korwilcambidik tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN, termasuk kepala sekolah.

“Dalam tupoksi kami, hanya pembinaan yang dapat dilakukan. Tindakan lainnya menjadi kewenangan instansi terkait,” katanya.

Sebelumnya, jurnalis delik.co.id, Maman alias Ulis, atas saran H. Nacep, mendatangi SDN Tegalsawah II untuk klarifikasi. Namun, kedatangannya disambut kurang hangat. Yani Mulyani, tanpa memberikan sambutan yang ramah, langsung mempertanyakan maksud kedatangan jurnalis tersebut.

“Biaya iuran pemagaran sekolah sudah disepakati melalui musyawarah bersama komite sekolah dan orang tua murid. Ini untuk kenyamanan dan keamanan siswa. Mungkin ada orang tua yang tidak hadir dalam rapat, sehingga tidak memahami hal ini,” jelas Yani saat diwawancarai.

Namun, dalam kesempatan itu, Yani diduga melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan kehadiran jurnalis.

“Jauh-jauh dari Rengasdengklok hanya untuk menanyakan soal pagar walaupun tidak benar juga,” katanya. Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, ia menyebut bahwa informasi terkait pungutan sebesar Rp200 ribu per siswa tidak benar.

Selain itu, Yani mengakui bahwa dirinya memblokir nomor jurnalis dengan alasan sering menerima pesan. Namun, fakta yang ditemukan menyebutkan bahwa jurnalis hanya mengirim pesan untuk konfirmasi sebanyak dua hingga tiga kali.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena dianggap kurang mencerminkan sikap yang pantas dari seorang kepala sekolah. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan polemik ini secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *