Polemik Tahapan Pilkades, DPRD Karawang Akan Evaluasi Perbup

Rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Karawang.
Rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Karawang.

KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bakal mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.

Revisi dan Evaluasi itu dipicu karena dalam tahapan Pilkades, terutama tahapan tes tulis timbulkan polemik ketidakpuasan bakal calon (balon) kepala desa

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Ormas Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Karawang dan lembaga pemantau pemilu Pelita Sayap Putih, serta perwakilan balon kades yang kandas di tes tertulis, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : DPRD Karawang Keluarkan Rekomendasi Atasi Polemik Hasil Tes Tulis Pilkades Sukaharja

Ormas Repdem dan Pelita Sayap Putih.

“Kami akan merevisi dan mengevaluasi Perbup dan Perda untuk (Pilkades) masa datang yang lebih baik,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Budianto.

Budianto pun mempersilakan kepada balon kades yang tidak puas dengan tahapan Pilkades untuk mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bagi pihak balon Pilkades, setelah selesai rapat ini akan mengajukan gugatan ke PTUN tanpa mengganggu jalannya tahapan Pilkades,” ujar Politikus Demokrat ini.

Namun Budianto belum menyetujui usulan peserta rapat untuk membuat panitia khusus (pansus) terkait persoalan tahapan Pilkades.

“Kita lihat nanti setelah tanggal 21 Maret (paska pencoblosan-red) apakah hasil Pilkades semerawut atau tidak,” pungkasnya.

Rapat itu juga turut dihadiri Kepala Plt DPMD Karawang, Ahmad Hidayat, Kabag Hukum Setda Karawang, Neneng Junengsih, tim akademisi UBP Karawang. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *