Polres Karawang Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Polres Karawang amankan terduga curanmor
Polres Karawang amankan terduga curanmor

KARAWANG -Sepak terjang Tim Patroli Sabhara Maung Karawang yang dibentuk Polres Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu telah membuahkan hasil, seorang lelaki yang kedapatan membawa kunci letter T berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Karawang, Selasa (2/11/2021) dini hari.

Adi alias Sardi Bin Sukarya (37) asal warga Kemiri Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang ini terpaksa diamankan Tim Squad Maung Karawang lantaran saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kosambi-Klari, dicurigai hendak melakukan kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku kami amankan setelah ditemukan beberapa buah kunci letter T pada sepeda motor yang dikendarainya,” kata Kasat Samapta Polres Karawang, AKP Hasanudin Bahar selaku Perwira pengendali (Padal) Tim Patroli Sabhara Maung Karawang kepada Wartawan, Rabu (3/11/2021).

Hasanudin menuturkan, awalnya sekitar pukul 04.00 WIB, tim Patroli Sabhara Maung Karawang yang melakukan Patroli di Jalan Raya Kosambi-Klari mencurigai seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian memberhentikannya. Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan beberapa potong Besi berbentuk huruf “T” atau biasa disebut kunci letter T, yang di mana biasa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

“Terduga bersama barang bukti termasuk kendaraan sepeda motor yang dipakainya, kami bawa ke Mapolres Karawang untuk selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hasanudin Bahar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, menyampaikan, terduga pelaku beserta barang bukti yang diserahkan tim Patroli Sabhara Maung Karawang, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Dan dari hasil penyelidikan serta penyidikan sementara, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan sebuah sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam NoPol : T-4691-RS, di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada bulan Januari 2021 lalu.

“Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-11/I/2021/JBR/RES.KRW/SEK.KLARI pada tanggal 14 Januari 2021, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di daerah Klari. Saat ini pelaku sudah kami tahan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curanmor sesuai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Oliestha juga mengatakan, timnya masih memburu seorang pelaku lainnya dengan inisial IDIW (DPO) yang merupakan teman tersangka Adi dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian sepeda motor. Selain memburu IDIW yang merupakan asal warga Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pihaknya juga memburu sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka Adi bersama IDIW.

“Sesuai keterangan tersangka, ia bersama temannya yang biasa dipanggil dengan nama IDIW yang melakukan pencurian di wilayah Klari. Tersangka juga mengaku bersama temannya itu, pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang sebelum akhirnya ditangkap tim Patroli Sabhara Maung Karawang,” tutup Oliestha. (rilis/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *