Polres Karawang Bekuk 15 Pelaku Curanmor dan Amankan 9 Unit R2 Serta Penadah

Polres Karawang saat gelar konpress penangkapan pelaku curanmor.
Polres Karawang saat gelar konpress penangkapan pelaku curanmor.

KARAWANG-Kinerja Polres Karawang dalam mewujudkan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Karawang patut diajungi jempol. Berdasarkan 24 laporan Kepolisian, dalam kurun waktu satu Minggu Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka tindak pidana curanmor R2.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.

Bacaan Lainnya

“15 Orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan, 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalamnya terdapat dua orang residivis,” ucap Kapolres Karawang saat menggelar Press rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jumat (29/7/2022) siang.

Kapolres menuturkan, 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu, sembilan orang pelaku utama/pemetik, dua orang joki dan empat orang penadah

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sembilan unit R2, uang tunai Rp770.000, 13 mata kunci T, 3 astag, 4 kunci kontak, 5 kunci magnet, 3 buah HP, 3 lembar STNK dan 1buah tas,” ungkap Kapolres Karawang.

Kapolres membeberkan, modus operandi para pelaku yaitu dengan mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T. Mengambil kendaraan korban dengan kunci yang masih menempel yang diparkir disamping rumah korban.

“Bahkan, mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban,” ujar Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang menegaskan pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

“Dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *