Polres Karawang Bekuk Pelaku Penusukan Tetangganya Sendiri di Lemahabang

Pelaku, SJ.
Pelaku, SJ.

KARAWANG-Polres Karawang mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan tetangganya sendiri dengan tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).

Pelaku berinisial SJ (43) merupakan warga desa setempat yang berprofesi sebagai seorang petani.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika SJ mendatangi korban E (49) yang sedang berada di TKP, lalu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengenai rahangnya.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi 1 dan saksi 2, dan menyuruh korban untuk berlari.

“Namun kami tidak bisa menahan pelaku yang terus mengejar korban, lalu menusukkan pisau ke bagian dada sebanyak 3 kali dan bawah ketiak sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar para saksi.

Adapun motif penusukan dimasih didalami oleh penyidik Kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 (satu)  buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 (satu) buah baju korban warna biru, 1 (satu) buah celana warna putih. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *