Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Pembakar Bengkel

Dua pelaku pembakaran ruko.
Dua pelaku pembakaran bengkel.

KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pembakaran bengkel yang berlokasi di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Selasa (6/12/2022).

Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi pada Minggu (4/12/2022), sekira pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Diketahui pelaku berinisial RA (23 tahun) dan DI (28 tahun). Pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim AKP Arif bustomi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban.

“Menurut keterangan korban kejadian bermula pada Sabtu (3/12/2022) pukul 20.00 WIB,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal ketika pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp15 ribu.

Setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.

“Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Pada akhirnya Minggu (4/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp15 ribu bukan uang Rp50 ribu.

Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban dan membakarnya.

“Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik korban. Diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku,” bebernya.

Ia melanjutkan, kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut. Api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp500.000.000. Saat diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, dvr cctv, ban bekas dan tabung gas. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar