Polres Karawang Ungkap Pembunuhan Komunitas LGBT di Karawang

Konferensi pers pengungkapan motif pembunuhan di komunitas LGBT
Konferensi pers pengungkapan motif pembunuhan di komunitas LGBT

KARAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap pembunuhan komunitas LGBT di Karawang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi , Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis (15/2/2024).

Bacaan Lainnya

Korban tewas tersebut diketahu bernama ASMA (45) warga Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon, Karawang dalam kondisi terlentang dengan luka jeratan dibagian leher.

Dari hasil pengungkapan pembunuhan tersebut Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pembunuhan atas korban ASMA tersebut.

Pelaku berinisial WY (25) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis, pelaku membunuh korban karena sakit hati

“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkannya kepala korban ke pintu kayu,” ujar Wirdhanto, Kamis, (22/2/2024).

Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, modus operandi hingga terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, bahwa pada bulan Desember 2023 pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku.

Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuh KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta agar pelaku membawa uang dulu baru bisa
mengambil KTP tersebut, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban.

Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban.

“Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wirdhanto mengatakan, sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun meneruti permintaan korban karena di janjikan akan di berikan KTP miliknya.

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan diberikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.

“Karena korban terus memaksa pelaku pun menjadi kesal sehingga pelaku tersinggung dan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Wirdhanto.

Pelaku mencekik leher korban dan mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.

Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang pelaku pakai, pelaku kembali mendorong korban ke arah samping hingga kepala bagian depan korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.

“Untuk memastikan korban sudah meninggal pelaku menginjak leher korban berkali-kali kurang lebih selama 10 menit,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung mengambil KTP miliknya, kemudian pelaku mengambil juga Handphone dan sepeda motor milik korban, lalu sebelum pelaku pergi, ia mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Kemudian, saat diperjalan pulang elaku membuang kunci rumah milik korban ke sawah dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Dari hasil penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan, satu botol minuman alkohol jenis anggur merah, satu gelas kaca, satu dompet warna hitam, satu tas gendong warna hitam bertuliskan sanema tour, sat kain lap warna putih, satu motor milik korban dan satu hp milik korban.

“Akibat dari tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *