KARAWANG-Isu jalan rusak di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kebutuhan pembiayaan untuk perbaikan infrastruktur, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan ternyata masih banyak yang belum tergarap optimal.
Salah satu potensi terbesar datang dari kendaraan jasa sewa bus karyawan yang setiap hari melintasi ruas-ruas jalan Karawang. Berdasarkan estimasi, terdapat lebih dari 1.200 unit bus karyawan dan sekitar 3.000 unit kendaraan sejenis seperti elf dan box yang beroperasi secara rutin.
Namun disayangkan, sebagian besar kendaraan tersebut menggunakan plat nomor luar Karawang, seperti B (Jakarta) dan daerah lainnya, sehingga pajak kendaraan mereka masuk ke kas daerah asal, bukan Karawang.
“Jika kendaraan-kendaraan tersebut dimutasi dan berplat Karawang (T), maka potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mencapai Rp39 miliar per tahun,” jelas Muslim Hafidz, Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs) dan penasehat Ghazali Center (GC), dalam pernyataan tertulisnya kepada delik.co.id, Kamis (10/7/2025).
Muslim menambahkan, meskipun Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Muspida, Dishub, Disnakertrans, Subden POM, dan BPKAD, namun hingga kini kinerjanya masih belum optimal. Ia mendorong agar tim tersebut segera diaktifkan kembali dengan target yang jelas dan langkah-langkah konkret.
“Kami mengusulkan agar perusahaan-perusahaan jasa sewa bus karyawan didorong untuk memutasi kendaraan mereka ke Karawang, dengan insentif regulatif atau kebijakan afirmatif. Ini bukan sekadar soal plat nomor, tapi soal keadilan fiskal bagi daerah penghasil industri seperti Karawang,” tegas Muslim.
Ia juga menekankan bahwa tidak adil jika kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari menggunakan jalan-jalan di Karawan yang pada akhirnya rusak karena beban kendaraan berat, namun pajaknya justru masuk ke daerah lain.
“Ini murni soal keberpihakan. Jalan kita rusak, pajak dinikmati daerah lain, rakyat Karawang yang dirugikan,” ujarnya.
Dengan mendorong penarikan pajak kendaraan jasa sewa bus secara optimal, Karawang tidak hanya mendapat pemasukan tambahan, tetapi juga mampu memperbaiki infrastruktur secara berkelanjutan. (red).





