Praktisi Hukum Ingatkan ASN Karawang Jangan Salahgunakan Kebijakan WFH

Advokat Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Praktisi hukum ternama di Karawang, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., mengingatkan aparatur sipil negara (ASN)Karawang agar tidak menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) yang saat ini diterapkan di sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karawang.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran bahwa kebijakan WFH berpotensi dimanfaatkan sebagian oknum ASN untuk mengurangi produktivitas kerja atau bahkan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Ridwan menegaskan bahwa WFH seharusnya tetap mengedepankan tanggung jawab dan profesionalisme.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026) siang.

Menurutnya, kebijakan WFH merupakan bentuk penyesuaian sistem kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas. Namun, tanpa pengawasan yang baik,serta integritas ASN kebijakan ini dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut aktif memberikan masukan atau laporan apabila menemukan adanya pelayanan yang tidak maksimal selama penerapan WFH.

Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan publik. ASN diminta tetap disiplin, responsif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, baik dari kantor maupun dari rumah.

Dengan adanya pengawasan yang ketat serta komitmen bersama, kebijakan WFH diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *