Praktisi Hukum : Kades Karangsinom Sebut Punya Hak Prerogratif Adalah Keliru

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin, menilai, ucapan Kepala Desa (Kades) Karangsinom, Nano Karno alias Kinoy, bahwa dirinya miliki hak prerogratif (hak melayani atau tidak melayani klarifikasi media-red) adalah keliru.

“Tidak ada hak prerogratif. Karena itu (dana desa-red) milik masyarakat. Ketika ditanya soal itu ya harus dijawab dengan sebenarnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata Gary kepada delik.co.id, Rabu (14/4/2021).

Bacaan Lainnya

Gary menegaskan, pernyataan Kades Kinoy dengan mengaitkannya dengan prerogratif dianggap tidak mendasar. Seorang kades harus memahami konsep dan aturan yang terkandung dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan-peraturan turunannya.

Baca juga : Disoal Pencairan DD dan BLT COVID-19, Kades Karangsinom Enggan Terbuka

Ia menambahkan, wartawan itu sebagai penyambung lidah masyarakat dan mitra untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, seharusnya ketika kades ditanya soal pencairan dana desa dan BLT Covid-19, harusnya disampaikan secara transparan.

“Karena dijamin oleh UU, kades harus memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media atau langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kades Kinoy ketika dikonfirmasi delik.co.id perihal pencairan dana desa tahap pertama dan BLT Covid-19 tahun 2021 enggan terbuka.

Bahkan Kinoy menyebut dirinya punya hak prerogratif untuk tidak perlu menjawab pertanyaan dari delik.co.id.(red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *