KARAWANG-Penentangan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di atas lahan pertanian teknis juga disuarakan oleh praktisi hukum, Gary Gagarin Akbar.
Menurut Gary, pembangunan TPST di lahan teknis seharusnya harmonis dengan peraturan yang ada khususnya di kabupaten Karawang.
Baca juga : Budiwanto : Pembangunan TPST Percepat Berkurangnya Lahan Teknis
“Secara hukum, keberadaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditujukan untuk dalam rangka mencegah alih fungsi lahan pertanian, sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya kepada delik.co.id, Jumat (10/9/2021).
“Kebijakan pembangunan TPST harusnya disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada dan berlaku, bukan malah bertabrakan,” timpalnya yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
Baca juga : Setakar Karawang Tolak TPST, Ini Alasannya
Kandidat doktor ilmu hukum ini mengingatkan Pemkab Karawang dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan termasuk menetapkan suatu kebijakan harus berdasarkan asas legalitas yang memiliki makna bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
“Menurut pandangan saya, kebijakan ini harusnya dikaji kembali. Harus dilihat dampaknya apa dimasyarakat dan apa alasannya membuat kebijakan tersebut. Jangan sampai pemerintah daerah membuat kebijakan yang justru berbenturan dengan peraturan yang dibuat sendiri,” pungkasnya.
Baca juga : Komisi II DPRD Karawang : Tolak TPST Jika Tabrak Perda LP2B
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp24 miliar. Rencananya, anggaran sebesar itu untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) sebanyak empat titik
Empat titik tersebut yakni, Kelurahan Mekarjati dan Kelurahan Karangpawitan di Kecamatan Karawang Barat, Desa Jayamakmur di Kecamatan Jayakerta dan Desa Cirejag di Kecamatan Jatisari. (red).
5