KARAWANG-Menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (29/11/2024) malam, DPRD Karawang menetapkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Perumdam Tirta Tarum dan juga menetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
“Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal serta pengesahan APBD 2025. Ini menjadi dasar penting untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Karawang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, dalam pernyataannya.
Menurutnya, dengan penetapan APBD 2025 ini, Karawang kini memiliki pijakan anggaran baru untuk melanjutkan berbagai program pembangunan. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada implementasi di lapangan.
“Semoga langkah besar ini membawa Karawang semakin maju,” ucap politikus Gerindra ini.
Tempat yang sama, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam pidatonya memaparkan APBD tahun 2025 diproyeksi pendapatan anggaran tahun 2025 sebesar Rp5,793 triliun atau naik sebesar 8,19 persen dari APBD murni tahun 2024.
Kemudian, rencana anggaran belanja daerah diproyeksikan Rp6,045 triliun atau naik 3,03 persen dari APBD murni tahun 2024, sedangkan pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp521 Miliar.
“Melalui APBD tahun 2025 ini, kiranya pelaksanaan program beserta kegiatan belanja dapat dilakukan secara maksimal, sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah,” pungkasnya. (red).