PTUN Jakarta Putuskan Sri Untari Sebagai Ketua Umum Sah Dekopin

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Permasalahan mengenai adanya dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akhirnya terjawab.

Melalui Keputusan Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara Nomor 61/B/2021/PT TUN JKT dinyatakan bahwa Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Dr. Sri Untari Bisowarno M.A.P.

Bacaan Lainnya

“Amar Putusan PT TUN Jakarta menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 160/G/2020/PTUN. JKT. tanggal 12 Januari 2021 yang sebelumnya memenangkan pihak Nurdin Halid sebagai Ketua Dekopin Periode 2019-2024 yang sah,” Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Dekopinda Kabupaten Karawang M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, sambung Gary, di dalam Amar Putusan PT TUN Jakarta menyatakan mengadili sendiri yang menyatakan gugatan Nurdin Halid tidak dapat diterima atau tidak memiliki hak gugat (legal standing-red).

“Sebenarnya dari awal kami sangat yakin bahwa pihak kami sebagai pihak yang sah secara hukum, mengingat Ibu Dr. Sri Untari ditetapkan berdasarkan AD/ART yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia,” ungkap kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary menjelaskan, Pihak Terbanding (Nurdin Halid), terpilih sebagai Ketua Umum hanya melalui putusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Nomor : 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia. Karena hal inilah dinyatakan oleh majelis hakim pada tingkat Banding tidak ada pengesahan dari pihak pemerintah.

“Artinya Terbanding tidak memiliki legal standing (hak gugat) dalam perkara ini,” bebernya.

Kaprodi Hukum UBP Karawang ini menegaskan, terkait dengan Putusan dari PT TUN Jakarta ini memang belum selesai karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh pihak Terbanding.

“Artinya, pihaknya akan melihat respon dari pihak Terbanding seperti apa,” ujarnya.

Pihak Dekopinda Karawang dibawah kepemimpinan Sri Untari sebagai Ketua Umum Dekopin dan Dr. Anwar Hidayat, sebagai Ketua Dekopinda Karawang sangat menyambut baik putusan dari PT TUN Jakarta karena di dalam pertimbangan hukumnya sudah sangat jelas.

“Kami ingin perkara ini segera inkracht (berkekuatan Hukum Tetap) agar kami bisa melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART untuk membina koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Karawang demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *