KARAWANG-Ditariknya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemkab Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) lantaran diduga lakukan aktivitas galian atau pertambangan dan menjualnya ke pihak lain menimbulkan polemik dan perdebatan.
Menanggapi persoalan yang saat ini terjadi dan menjadi perdebatan, akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. M. Gary Gagarin Akbar angkat bicara.
Gary menegaskan dirinya memberikan pandangan secara akademis terhadap persoalan tersebut dengan tujuan agar masyarakat memahami dan tidak salah menafsirkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, badan hukum atau badan usaha yang belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tetapi sudah melaksanakan kegiatan penambangan dan diduga ada transaksi komersialnya (sudah ada jual-beli hasil penambangan), maka pemerintah daerah boleh memungut pajak MBLB.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Gary kepada delik.co.id, Minggu (14/9/2025) pagi.
Gary menjelaskan, dalam Ayat 1 disebutkan subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB kemudian dalam Ayat 2 disebutkan bahwa wajib pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.
“Jadi, yang harus dipahami adalah pajak dan izin itu adalah 2 (dua) hal yang berbeda,” ungkapnya.
Menurut Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sedangkan Izin adalah keputusan resmi dari pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang memberikan dispensasi dari larangan tertentu atau memperkenankan seseorang/badan hukum melakukan perbuatan konkrit dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan. Izin berfungsi sebagai instrumen pemerintah untuk mengatur, mengendalikan dan mengarahkan kegiatan masyarakat agar sesuai dengan tujuan hukum dan kepentingan umum,” ungkapnya kembali.
Oleh karena itu, sambung Gary, meskipun perusahaan belum memiliki izin, maka tidak dapat menghalangi pemerintah daerah untuk menggunakan haknya mengambil pajak dari kegiatan ilegal yang sudah dilakukan, mengingat pajak tersebut akan digunakan kembali untuk memperbaiki potensi kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan.
“Selain itu, penarikan pajak MBLB dari perusahaan yang belum berizin juga diperkuat dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025,” tegas Gary.
PT VSM Terancam Kena Sanksi
Terkait PT VSM yang belum memiliki izin SIPB, seharusnya secara hukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun. Artinya PT VSM seharusnya melengkapi dahulu mengenai perizinan baru melakukan kegiatan penambangan. “Dalam kaitan dg hal tersebut maka, secara regulasi ada sanksi yang dapat dikenakan kepada PT VSM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Gary.
Berdasarakan aturan, beber Gary, sanksi administratif antara lain penghentian sementara kegiatan dan peringatan tertulis. Perusahaan juga dapat dikenakan kewajiban pemulihan lingkungan jika terdapat kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Kemudian sesuai Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 menyatakan bagi perusahaan yang melakukan penambangan batuan tanpa SIPB atau izin lainnya yang sah dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.
“Menurut pandangan saya, tidak ada pertentangan terkait Permendagri dan UU Minerba. Pajak MBLB tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur eksploitasi sumber daya alam. Dengan adanya tarif pajak yang ditetapkan, diharapkan pengambilan mineral ini dilakukan secara lebih bertanggung jawab, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendorong penggunaan yang lebih efisien dari sumber daya yang ada,” tutup Gary dengan bijak. (red).





