KARAWANG-Puluhan warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, mendatangi kantor desa setempat untuk menuntut transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran (TA) 2021–2025 serta Bantuan Provinsi (Banprov) 2025, Kamis (2/4/2026).
Kedatangan warga dilanjutkan dalam forum mediasi yang digelar di aula kantor desa. Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi Pemerintahan (Kasipem), Satpol PP, Babinsa TNI AD, Kepala Desa Kedungjeruk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, LPM, serta perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, warga secara terbuka mempertanyakan transparansi dan rincian realisasi anggaran Dana Desa dan Banprov yang dinilai belum sepenuhnya jelas. Mereka mendesak pemerintah desa untuk memaparkan secara detail program pembangunan fisik maupun nonfisik selama periode 2021–2025.
Perwakilan warga, Atin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, termasuk dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 dari Inspektorat.
“Atas nama warga, kami meminta penjelasan terbuka terkait seluruh kegiatan pembangunan. Kami juga mempertanyakan penyertaan modal 20 persen dari Dana Desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan, serta sejauh mana manfaat BUMDes dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kedungjeruk, Rakman, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan secara rinci penggunaan anggaran sejak 2021 hingga 2025 dalam forum tersebut. Ia menyebutkan bahwa informasi kegiatan telah disampaikan melalui papan proyek yang dipasang pemerintah desa.
“Kami mohon maaf, untuk penjelasan detail satu per satu belum bisa kami sampaikan saat ini, karena sudah ada papan informasi kegiatan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasipem Kecamatan Cibuaya, Ahmad Satibi, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah memanggil kepala desa dan BPD guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Ia menyebut pemerintah desa mengakui adanya sejumlah kekurangan dan berkomitmen melakukan perbaikan.
“Terkait LHP Inspektorat, itu wajib ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan terdapat temuan sekitar Rp132 juta yang harus dikembalikan ke kas desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah pengembalian dilakukan, pemerintah desa wajib menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menentukan pemanfaatan kembali anggaran tersebut.
Dalam kesimpulan mediasi, disepakati bahwa dana hasil pengembalian akan direalisasikan untuk dua kegiatan, yakni pembangunan jalan setapak (japak) dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga akhir tahun.
Selain itu, Ahmad Satibi menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 bergantung pada pembentukan kepengurusan baru Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang ditargetkan rampung dalam waktu dua minggu.
Hal senada disampaikan Sekcam Kecamatan Cibuaya, Chris Prianto. Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan kepengurusan BUMDes baru agar tidak menghambat pencairan Dana Desa.
“BUMDes harus segera dibentuk ulang dan dikawal oleh BPD. Kepala desa juga harus melakukan pembenahan serta menjalankan kepemimpinan yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai perdebatan panas antara warga dan pemerintah desa, mediasi berlangsung kondusif. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kedungjeruk. (man/red).





