Putusan MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, BW : Menjaga Tunas Asa Demokrasi

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

NASIONAL-Tertolaknya gugatan Kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 oleh Mahkamah Agung (MA) disikapi mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai pertanda masih ada harapan menjaga asa tunas demokrasi.

“Putusan MA semoga menjadi pertanda ‘asa demokrasi’ masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang-kempisnya kualitas demokrasi dalam lima tahun terakhir ini. Disebagiannya diyakini sudah dibajak kekuatan oligarki hingga otentisitas demokrasi terjerembab menjadi sekedar proses transaksional kapital semata,” kata BW dalam rilis tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut BW, putusan MA menegaskan tiga hal penting atas permohonan JR yang diajukan, yaitu kesatu, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Kedua, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.

Baca juga : Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 Ditolak MA

“Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pelajaran penting dari Putusan MA ini, sambungnya, hidupkan terus harapan kendati ditengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan.

“Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga asa demokrasi’,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, soal gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 dengan nomor register perkara 39 P/HUM/2021 ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiel) dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan tersebut yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Selasa, 9 November 2021. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *