KARAWANG-Ketua DPC PDI-P Karawang, Pipik Taufik Ismail, menyambut baik dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilihan Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Saya hormati keputusan MK, karena sudah menjadi keputusan hukum maka saya sebagai ketua parpol di Kabupaten Karawang akan ikuti keputusan hukum tersebut,” ucapnya kepada delik.co.id, Kamis (15/6/2023).
Baca juga : Pengamat Politik : Meski Ada Kekurangan, Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
Menurut Kang Pipik, pihaknya akan melanjutkan kerja-kerja politik lantaran dalam penyusunan bacaleg-bacaleg sebelumnya berdasarkan aturan sistem proporsional terbuka.
“Sistem terbuka ini kan yang ditunggu-tunggu kalangan politisi, saya akan meminta kepada para bacaleg untuk terus dekati masyarakat bersosialisasi agar masyarakat juga mengenal para caleg PDI-P,” ungkapnya yang pada Pemilu 2024 ini nyaleg di Dapil X Jabar.
Kang Pipik mengakui sempat ada kekhawatiran dan ketakutan di kalangan bacaleg yang menempati nomor urut besar misal nomor 9 dan 10 jika sistemnya proporsional tertutup maka berimbas semangat mereka menurun.
“Tetapi dengan diputuskannya proporsional tertutup, maka semua bacaleg miliki kesempatan yang sama dan masyarakat jugalah yang nanti berhak secara langsung memilih wakilnya di parlemen. Saya rasa ini keputusan demokratis yang telah diambil MK, sehingga kondusivitas bangsa ini tetap terjaga,” tutupnya. (red).
5