Saluran Air Hutan Kota Karawang Tercemari Limbah B3, DPRD Jabar Akan Panggil Pengusaha Limbah B3 se-Karawang

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Pipik Taufik Ismail dengan background Hutan Kota Karawang.

KARAWANG-Peristiwa tercemarnya salura air dekat Hutan Kota Karawang oleh limbah B3 sampai ke ‘meja’ Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, mengaku sudah mendengar dan mendapatkan laporan adanya pembuangan cairan limbah B3 di saluran air dekat Hutan Kota Karawang.

Bacaan Lainnya

“Tentunya, pembuangan limbah B3 dikhawatirkan akan mencemari Hutan Kota Karawang yang sedang dikembangkan dan dirawat oleh Pemda Karawang. Intinya kami akan turun dan meninjau langsung ke lokasi,” kata Kang Pipik, sapaan akrabnya, yang juga Ketua DPC PDI-P Karawang ini, kepada delik.co.id, Kamis (19/6/2025) siang.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah perusahaan-perusahaan limbah B3 se-Karawang untuk berdiskusi banyak hal mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 secara aman, sesuai regulasi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dilansir dari kbeonline.id, dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terjadi di saluran air yang berada di dekat kawasan Hutan Kota Karawang, tepatnya di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Kabupaten Karawang. Kasus ini tengah diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa pencemaran tersebut ditemukan di saluran drainase yang bukan merupakan bagian langsung dari kawasan Hutan Kota Karawang. “Bidang Wasdal dan pihak PJT sudah ke lokasi, itu saluran drainase. Info dari PJT, itu bukan saluran tersier,” ujar Iwan, Kamis, (12/6/2025). (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *