
KARAWANG-Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 (Raperda RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2022-2042) telah masuk di ‘meja’ program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kabupaten Karawang tahun 2023.
Sejumlah figur anggota DPRD Kabupaten Karawang dikabarkan telah siap untuk menahkodai pansus raperda tersebut. Di antaranya Khoerudin dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi ), H. Toto Suripto dari Fraksi Partai PDI-P yang juga Ketua Bapemperda dan H. Endang Sodikin dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III.
Kandidat Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW Karawang, H. Toto Suripto, mengatakan, untuk menjadi ketua pansus raperda revisi RTRW Karawang harus figur yang kuat, yang tidak mudah terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan yang merusak aturan yang imbasnya merusak tata ruang Kabupaten Karawang kedepannya.
“Jangan kedepankan kepentingan pribadi dengan mengabaikan kepentingan masyarakat Karawang. Jangan memaksakan zona yang tadinya dilarang kemudian menjadi zona diperbolehkan,” kata Toto di ruang Bapemperda DPRD Karawang, Rabu (31/5/2023).
Baca juga : Tiga Kandidat Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW 2022-2042
H. Toto tidak menampik akan banyak potensi konflik kepentingan (investor-red) dalam pembahasan raperda bergengsi tersebut. Para investor yang awalnya ‘belanja tanah’ sekian banyak tetapi kemudian ternyata tanah tersebut masuk dalam zona LP2B atau lahan sawah dilindungi (LSD) alias zona hijau, tentunya mereka akan berupaya agar tanah tersebut masuk ke zona kuning.
“Contoh kasus JLM, itu kan masuk zona hijau kemudian ada upaya agar tanah JLM keluar dari zona hijau. Kalau saya nanti jadi ketua pansus akan tetap berpegang kepada aturan. Lahan LP2B jangan dikesampingkan, tinggal sekarang bagaimana lahan LP2B dan LSD disinkronisasikan agar menjadi sepadan,” ujarnya yang kini duduk di Komisi III DPRD Karawang ini.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019 ini mengingatkan, pembahasan raperda revisi RTRW Karawang tidak bisa dilanjutkan ke pembentukan pansus bila rencana detail tata ruang (RDTR) belum kelar.
“Pembahasan raperda revisi ini harus selesai tahun ini juga, karena Pemprov Jabar sudah menyelesaikan raperda tersebut, sehingga tinggal di tingkat Kabupaten Karawang harus selesai di tahun ini,” ucapnya yang mengaku selalu ikuti konsultasi publik RTRW Kabupaten Karawang yang digelar oleh Dinas PUPR Karawang.
H. Toto menegaskan, figur ketua pansus raperda revisi RTRW Karawang juga harus seorang figur yang memiliki pemahaman komprehensif tentang dinamika di internal DPRD Karawang juga pemahaman komprehensif soal Kabupaten Karawang.
“Saya yang pernah menjadi Ketua DPRD Karawang tentunya miliki pemahaman soal itu. Selama menjadi Ketua DPRD lima tahun berjalan dengan kondusif tanpa ada konflik atau tersangkut masalah hukum,” tutupnya. (red).





