Sengkarut Fasos Fasum Perumahan, Pengamat Endus Diduga Ada Konspirasi Oknum Pejabat Dengan Pengembang

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan/net

KARAWANG-Terkuaknya 231 perumahan yang belum diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial serta utilitasnya oleh para pengembang ke Pemkab Karawang menjadi sorotan publik.

Sejumlah aktivis dan legislator serta birokrat telah angkat bicara untuk mengurai sengkarut permasalahan yang telah jadi kronis bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Pengamat Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, turut angkat bicara. Pengamat yang juga berprofesi sebagai advokat ini turut mengungkap sudut pandangnya terkait persoalan banyaknya pengembang belum menyerahkan fasos fasum perumahan kepada Pemkab Karawang.

Aapabila perumahan belum diserahkan fasos fasumnya, bisa berdampak pada program pembangunan pemerintah sulit terealisasi di wilayah tersebut.

Dengan nada keras, Askun (sapaan akrabnya), menyebut permasalahan tersebut seperti lingkaran setan (masalah kompleks dan kronis).

Baca juga : Banyak Pengembang Bandel Belum Serahkan Fasos Fasum, DPRD Siap Sidak

“Persoalan banyaknya pengembang belum menyerahkan fasos fasum, bak lingkaran setan banyak yang terlibat didalamnya ikut menikmati manfaatnya,” ujar Askun sapaan akrab Asep Agustian, kepada awak media di kantornya, Rabu (20/3/24).

Menurut Askun, kenakalan pengembang melakukan praktek diduga menabrak aturan seperti merevisi siteplan dinilai sengaja dilakukan.

“Yang namanya pebisnis ‘kan pasti ingin mencari benefit (keuntungan) yang banyak, dengan alasan merevisi siteplan atas dasar pengembangan bisnisnya adalah salah satu cara mereka meraup keuntungan,” ungkapnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

“Terlebih, dalam Perda kan biaya proses penyerahan fasos fasum itu dibebankan kepada pengembang dan mahal, jadi wajar jika mereka menunda-nunda bahkan enggan menyerahkan fasos fasum,” tambahnya.

Askun mengendus, alotnya penyerahan fasos fasum ratusan perumahan di Karawang juga diduga melibatkan sejumlah pihak, tidak terkecuali sejumlah oknum pejabat di dinas dan lembaga pemerintah lain yang berhubungan dengan pertanahan dan perumahan.

“Penyerahan fasos fasum tidak akan alot jika pemerintahan, dalam hal ini DPRKP, DPUPR hingga ATR/BPN Kabupaten Karawang tegas dalam memonitoring pembangunan perumahan yang mereka lakukan. Alhasil dampak ketidak tegasan pemerintahan berdampak lambatnya penyerahan fasos fasum yang merugikan masyarakat di perumahan itu sendiri,” sentilnya.

Ketidaktegasan pemerintahan itu, kata Askun, memicu kecurigaan, diduga adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintahan itu sendiri.

“Jangan-jangan justru pemerintahan terlibat bahkan ikut menikmati, bisa saja DPRKP tidak tegas dan terkesan memberi ruang untuk pengembang mengulur waktu penyerahan fasos fasum, karena mengurus penyerahan fasos fasum mahal,” ujarnya.

Askun pun menyinggung pernyataan Sekretaris DPRKP Karawang terkait banyaknya keluhan dari pengembang perumahan seputar kendala penyerahan fasos fasum belum dilakukan.

“Sekdis PRKP jangan cuci tangan lah, seolah-olah mendorong pengembang segera menyerahkan fasos fasum, padahal dibelakang layar bersikap lain,” katanya.

Begitupun dengan alasan proses pelayanan sertifikasi tanah oleh ATR/BPN lambat, tidak luput dari kritikan Askun.

“Jika memang benar proses sertifikasi lama, ya lakukan penekanan dong agar segera dikerjakan, yang penting diajukan dan prosesnya sesuai ketentuan. Apa jangan-jangan pengembang justru belum mengajukan? Ya kalau tidak mengajukan ya tidak akan selesai- selesai lah, apa yang mau diprosesnya,” tegas Askun.

Ditanya solusi apa agar pengembang menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab, dengan tegas Askun menjawab agar pemerintahan bersikap tegas kepada pengembang nakal.

“Bila perlu blacklist pengusaha properti nakal di Karawang,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, Anyang Saehudin mengungkap ada sebanyak 231 perumahan dari total 420 perumahan tahun 2024 belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.

Anyang mengaku terus berupaya mendesak agar fasos fasum perumahan itu segera diserahkan untuk kepentingan pembangunan, namun para pengembang malah memberikan alasan dengan mengeluhkan adanya masalah teknis yang mengharuskan perubahan siteplan hingga keluhan pelayanan sertifikasi oleh ATR/BPN yaang lambat.

Sontak hal itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *