Setakar dan SHI Karawang Tuding Galuhmas Serobot Tanah Negara

1
Ketua Setakar, Deden Sofian.

KARAWANG-Serikat Tani Karawang (Setakar) dan harus Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Cabang Karawang menuding pihak Galuhmas menyerobot tanah negara dalam pembangunan ruko.

“Diduga ada aturan Permen ATR yang dilanggar dalam terbitnya sertifikat yang menjadi dasar didirikannya bangunan ruko oleh Galuhmas,” kata Ketua SHI Karawang, Wardi, kepada delik.co.id, Minggu (8/1/2022).

Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Masih menurut Wardi, tanah yang diatasnya dibangun ruko oleh Galuhmas merupakan sempadan sungai saluran pembuang alami yang muaranya ke Sungai Citarum.

“Menurut aturan tidak boleh dirikan bangunan di sempadan kiri dan kanan sungai yang masing-masing 10 meter,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bukti sungai itu merupakan saluran pembuang alami termasuk sempadannya berdasarkan peta BBWS.

“Sebelumnya juga masyarakat sekitar juga menggarap tanah sekitar sempadan itu dengan diterbitkannya surat izin pengelolaan lahan (SIPL). Dengan adanya SIPL itu berarti sebagai bukti bahwa lahan itu milik negara,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Setakar, Deden Sofyan, mengatakan, pihaknya pernah tiga kali mangajukan audiensi untuk hadirkan pihak Galuhmas, PUPR Karawang dan pihak PJT 2 selaku pengelola sungai di kantor BPN Karawang.

“Pertemuan pertama dan kedua pihak Galuhmas tidak hadir, barulah kemudian pertemuan ketiga pihak Galuhmas datang,” ucap Deden.

Pada pertemuan itu, sambungnya, pihak PJT 2 menyampaikan bahwa sungai itu memiliki lebar 6 meter sementara sempadan kiri dan kanan sungai masing-masing seluas 10 meter.

“Jadi itu bukan selokan seperti yang diklaim pihak Galuhmas. Tak hanya bangun ruko dan perumahan, pihak Galuhmas juga bangun TPT di bibir sungai. Kalau menurut Galuhmas pembangunan TPT berdasarkan rekom dari PJT, mana bukti tertulisnya?” ujarnya.

Ia menegaskan, jika itu nanti bisa dipastikan sungai, maka tak hanya soal pembangunan rukonya, tetapi penerbitan sertifikat dan IMB-nya diduga cacat hukum.

“Kami akan lakukan unjuk rasa untuk menuntut membongkar bangunan yang berdiri di tanah pengairan dan mencabut sertifkat tanah yang dikeluarkan BPN Karawang kepada Galuhmas yang terindikasi objek berada di tanah pengairan,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Humas Galuhmas Karawang, Teja, enggan memberikan klarifikasi tudingan Setakar dan SHI Karawang.

“No comment,” ujarnya. (red).

 

1 thought on “Setakar dan SHI Karawang Tuding Galuhmas Serobot Tanah Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *