Soroti Transparansi DBH Migas Karawang, Media Delik.co.id Gelar Diskusi Publik

Media delik.co.id dan Setakar gelar diskusi publik Peran Daerah Penghasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat.
Media delik.co.id dan Setakar gelar diskusi publik Peran Daerah Penghasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat.

KARAWANG-Transparansi Dana Hagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) kembali jadi sorotan usai Bupati Meranti, Muhammad Adil, ‘mengamuk’ lantaran wilayahnya dinilai tidak mendapat keadilan dalam menerima DBH Migas.

Apa yang terjadi di Kabupaten Meranti dianggap sebagian orang tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Menyoroti hal itu, dengan menggandeng Serikat Tani Karawang (Setakar) media online delik.co.id dalam rangka Road to 2th menggelar diskusi publik dengan tema ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ pada Selasa (27/12/2022) di Lapak Ngopi Cafe, Karawang.

Dihadiri 50 lebih peserta yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat di antaranya dari kalangan mahasiswa, aktivis, advokat, pengusaha dan insan pers.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Ketua Pansus Raperda Petrogas H. Dedi Rustandi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail dan pengamat kebijakan pemerintah yang juga Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian.

Sementara undangan sebagai narasumber dari pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawanga absen.

Mamit melalui aplikasi zoom (disebabkan sakit) menyampaikan, pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang terbaru terkait pembagian dana bagi hasil migas yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD menggantikan UU yang lama yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Mamit menegaskan, dalam UU HPKD mengatur lebih detil pembagian DBH Migas terutama untuk daerah penghasil migas kendati porsi pembagiannya tidak mengalami perubahan signifikan.

“Sebelum Bupati Meranti protes DBH Migas, sebenarnya 1-2 tahun sebelumnya juga teman-teman menyampaikan kegelisahan yang sama terkait DBH Migas karena menurut mereka DBH Migas ini tidak memberikan kontribusi eknomo besar bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

“Sebagai daerah penghasil migas besar daerah tersebut seharusnya memberikan dampak kesejahteraan yang lebih bagi masyarakatnya,” sambungnya.

Peserta diskusi publik tampak antusias.

Ketua Pansus Raperda Petrogas, H. Dedi Rustandi, memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya DBH Migas yang didapatkan Pemkab Karawang pada 2022 sebesar Rp25 miliar lebih.

“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.

Derus, begitu ia akrab disapa, mengulas persoalan Petrogas. Menurutnya, BUMD Petrogas sudah berdiri sejak tahun 2003. Namun seiring dinamika politik yang terjadi, Petrogas sempat naik turun.

“Petrogas sempat disuntik modal sebesar Rp750 juta. Kantornya sempat hilang atau tidak jelas, namun sekarang kantornya ada di kompleks Islamic Center Karawang. Kami sendiri baru tahu lokasi kantornya setelah dibentuk pansus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas.

“Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.

Menurut Ketua PPP Karawang ini, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda.

“Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” ujarnya.

Sementara itu Taufik Ismail mengkritisi ketidakhadiran pihak Pertamina dan Pemkab Karawang dalam diskusi tersebut. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai sikap tidak baik.

“Saya tidak tahu apakah mereka tidak berani berdiskusi atau memang mereka tidak miliki keilmuan,” tegas Kang Pipik, sapaan akrabnya.

Ia juga mengkritisi Pemkab Karawang yang tampak tidak serius mengurus Petrogas sampai-sampai direkturnya tidak mendapat gaji selama sembilan tahun.

“Ini kan konyol. Bikin ini bikin itu saja tapi pertanggungjawabannya tidak ada. Itu yang perlu kita kritisi,” ucap Ketua PDIP Karawang itu.

Tempat yang sama, H. Endang Sodikin mengawali pernyataannya dengan menjelaskan pembagian eksplorasi migas yang dilakukan Pertamina bidang hulu di lepas pantai dan di darat.

“Bila dilakukan di lepas pantai dilakukan oleh ONWJ yang sempat bermasalah dengan tumpahan minyak. Bila dilakukan eksplorasi di darat itu wilayah Pertamina EP,” ucap Kang HES sapaan akrabnya.

Dengan adanya UU HKPD terbaru dan potensi migas baik yang di lepas pantai batas 4 mill dan di darat, lanjutnya, Kabupaten Karawang diprediksi bisa mendapatkan DBH Migas lebih dari Rp50 miliar.

“Tinggal bagaimana peluang Pemkab Karawang menyampaikan interupsiya kepada pihak terkait,” tegasnya.

“Sejumlah kabupaten/kota termasuk Karawang masih belum puas dengan DBH Migas yang diterima,” sambungnya.

Politikus Gerindra ini juga mengingatkan kepada Pemkab Karawang lakukan interupsi kepada pihak terkait kaitannya dengan dampak lingkungan imbas eksplorasi dan eksploitasi migas dalam waktu 10-20 tahun ke depan.

“Tinggal sekarang posisi Kabupaten Karawang ada dimana? Apakah sebagai kabupaten pelopor atau kabupaten pengekor. Jika sebagai kabupaten pelopor cobalah lakukan dinamisasi untuk menyikapi persoalan-persoalan seperti ini,” ucapnya.

Terakhir, Asep Agustian selain mengkritik keras ketidakhadiran pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawang juga mengkritisi wujud konkret manfaat DBH Migas yang harusnya bisa dinikmati warga Kabupaten Karawang hingga saat ini tidak jelas.

Ia pun mengecam ketidakhadiran dari pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawang dalam diskusi publik.

“Tidak tranparansinya besaran DBH Migas yang diterima menjadi persoalan selain manfaatnya juga yang dirasakan tidak ada. Kalau tidak tranparansi bisa berdampak seperti Kabupaten Meranti dan bikin malu,” ujar Kang Asku, sapaan akrabnya.

Bahkan dengan kondisi ketidaktransparan ini, Askun khawatir Karawang akan menjadi Kabupaten Meranti jilid 2 yang ngamuk-ngamuk tuntut keadilan DBH Migas.

“Ayo enggak apa-apa kalau memang seperti Meranti itu hak kita-kita. Bahkan seperti disampaikan Bung Latif demo saja sekalian karena itu bagian dari rakyat untuk rakyat,” tegasnya.

Di ujung pernyataannya, Askun mengajak kepada anggota dewan yang hadir untuk transparan soal DBH Migas dan pengaktifan kembali Petrogas.

“Harus transparan. Berapa, kepada apa (siapa) dan jadi apa harus jelas sampaikan ke publik,” tutupnya. (dede/man/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *