KARAWANG-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap sejumlah pengurus yang dinilai telah lakukan kesalahan fatal.
Dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar di kantor KADIN Kabupaten Karawang pada Jumat (9/11/2024) sore, Nizar Sungkar selaku Ketua Dewan Pertimbangan, Emay Ahmad Maehi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan Agus Rivai selaku anggota Dewan Pertimbangan dipecat dengan tidak hormat.
“Jadi kami Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang memberhentikan saudara Nizar, Emay dan Agus Rivai serta mencabut KTA KADIN mereka,” kata Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri, kepada delik.co.id.
Fadel, sapaan akrabnya, membeberkan alasan pemecatan terhadap ketiga orang tersebut. Di antaranya telah lakukan gerakan inkonstitusional, melanggar keputusan yang sangat luar biasa terhadap keputusan-keputusan KADIN seperti tidak mengakui hasil Muprov Ke-8 KADIN Jabar.
“Kami sudah berikan ruang tabayun (klarifikasi) ke kita, tapi itu tidak mereka lakukan, padahal mereka sudah diingatkan bahwa kepengurusan KADIN mereka itu tidak sah alias ilegal, tetapi tetap memaksakan, jadi ini harus ada Tindakan tegas kepada mereka,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fadel, dalam RPL itu juga memutuskan adanya reposisi pengurus. Ridwan Alamsyah yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan (OKP) direposisi menjadi anggota Dewan Pertimbangan.
“Posisi saudara Ridwan digantikan oleh Mamih Sari. Kemudian Pak Nana Kusdiana menjadi Ketua Dewan Pertimbangan gantikan Saudara Nizar,” ujarnya.
Fadel berharap setelah ada reposisi dan energi baru ini mereka bisa bekerja optimal di sisa masa jabatan ini.
“Sehingga proses kaderisasi kedepannya akan lebih lancar, lebih baik, lebih berkualitas serta berintegritas untuk menunjukan perubahan KADIN. Karena kedepan juga harus ada kolaborasi dengan KADIN Provinsi Jabar dan KADIN Indonesia serta pemerintahan setempat,” harapnya.
Fadel juga sampaikan somasi lisan kepada pihak Emay dan rekan-rekannya untuk tidak menggunakan atribut, simbol-simbol, khususnya alamat surat menyurat dengan kepengurusan KADIN yang legal.
“Kalau mereka gunakan alamat, maka gunakan alamat yang lain. Gunakan alamat kantor KADIN sendiri jangan numpang di kantor KADIN kami yang sah,” tutupnya. (red).