Tegas! Sepetak Tolak Revitalisasi Tambak di Pantura Jabar, Ini Alasannya

KARAWANG-Pemerintah mencanangkan program revitalisasi tambak di wilayah Pantai Utara Jawa Barat (Pantura Jabar) sebagai upaya meningkatkan produktivitas perikanan budidaya sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir sejak awal tahun 2025.

Program yang diberi stempel Proyek Strategis Nasional (PSN) ini merupakan mega proyek yang dibiayai Danantara dengan leading sektornya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bacaan Lainnya

Meski pemerintah mengklaim program ini memiliki sejumlah keunggulan seperti kapasitas produksi, serapan tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan pangan dan ekspor tetapi dalam pelaksanaannya program ini mendapat penolakan dari masyarakat pemiliki tambak di Karawang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).

Sekretaris Jenderal SEPETAK, Engkos Kosasih, mengungkapkan, alasan penolakan program revitalisasi tambak ini karena dalam perencanaanya pemerintah akan mengambil alih  tambak-tambak rakyat dengan alasan status Kawasan Hutan.

“Tambak-tambak yang akan menjadi objek revitalisasi merupakan tambak-tambak produktif yang telah dikuasai dan dikelola rakyat lebih dari setengah abad, sedangkan otoritas kehutanan tidak memiliki bukti dokumen inventarisasi hutan dan Berita Acara Tata Batas sebagai bukti tahapan krusial dari Pengukuhan Kawasan Hutan yang tertuang secara imperative dalam UU No.41 tahun 1999 dan Putusan MK No.45 tahun 2011,” kata Engkos kepada delik.co.id, Rabu (17/12/2025).

SEPETAK juga menyoroti pernyataan KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Karawang yang menuduh 7.000 hektare tambak objek revitalisasi sebagai tambak-tambak idle (mangkrak). Sementara diketahui saban tahun anggaran, Dinas Perikanan dan KKP selalu mendaratkan kegiatan atau program penunjang produksi di atas 7.000 hektar tambak yang dituduh mangkrak seperti pembangunan fisik, bantuan mesin water pump dan alat berat jenis excavator.

Engkos menilai, program-program bantuan tersebut menandakan bahwa tambak-tambak itu merupakan tambak-tambak produktif dan bila dinas Perikanan menyatakan tambak-tambak tersebut sebagai tambak mangkrak atau tidak terurus, maka program-program bantuan itu tidak tepat sasaran dan dimonopoli oleh perorangan untuk tujuan keuntungan pribadi.

“Bantuan-bantuan yang hanya menguntungkan dan memperkaya seseorang patut diduga terdapat unsur korupsi,” ungkap Engkos dengan nada geram.

Lebih lanjut Engkos menuturkan mengenai target produksi revitalisasi tambak hingga 80 ton ikan Nila Salin per hektare sebagaimana klaim Dinas Perikanan, tidak memiliki landasan ilmiah sebab klaim volume produksi setinggi itu didisclaimer secara empirik oleh Dinas Perikanan sendiri melalui hasil demplot BLUPPB bekas TIR di kecamatan Cilebar dimana hasil BINS hanya 2 ton/hektare.

Sementara klaim serapan lapangan kerja sebanyak 1 orang/hektare, Engkos  mengatakan itu hanyalah lelucon mengingat saat ini saja budidaya yang diselenggarakan secara tradisional memerlukan tenaga kerja bisa lebih dari 1 orang. Dengan begitu, revitalisasi tambak hanya akan menyingkirkan para pekerja yang sudah ada saat ini.

SEPETAK menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi tambak di atas tambak-tambak milik petani atas dasar klaim Kawasan hutan bodong atau pelepasan Kawasan hutan bodong merupakan program yang bertentangan dengan konstitusi dan cenderung dipaksakan untuk kepentingan pengelolaan anggaran oleh para pejabat pemegang kebijakan.

“Jadi kami tentunya akan mempertahankan apa yang menjadi hak rakyat, melawan segala bentuk perampasan tanah dan menyerukan Lembaga-lembaga penegak hukum segera menyelidiki program revitalisasi tambak ini,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *