Terindikasi Kuat Lakukan Pergeseran Suara, Lima Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

Ikmal Maulana
Ikmal Maulana

KARAWANG-Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang resmi telah dinonaktifkan sementara oleh KPU Kabupaten Karawang.

Kelima anggota PPK tersebut terindikasi kuat lakukan pelanggaran UU Pemilu dengan menggeser atau memindahkan suara caleg dan suara parpol.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, di hadapan di sejumlah awak media di Hotel Akhsaya, Senin (4/3/2024) sore.

Ikmal menjelaskan kelima anggota PPK itu terdiri dari dua PPK Pakisjaya, satu PPK Lemahabang dan dua PPK Cikampek.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi non aktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut,” kata Ikmal.

Ia menjelaskan, alasan KPU Karawang tidak langsung berhentikan tetap kedua PPK tersebut lantaran masih lewati tahapan atau proses karena nanti ada sidang pemeriksaan dan di sidang pemeriksaan itu lah nanti diputuskan pemberhentian tetap.

“Secepatnya setelah beres pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar sidang pemeriksaan,” kata Ikmal.

Masih kata Ikmal, proses selanjutnya adalah wewenang Bawaslu dan Gakkumdu. Gakkumdu tidak melihat apakah orang tersebut penyelenggara Pemilu atau bukan penyelenggara.

“Nanti mereka yang memutuskan apakah ada pidana pemilu atau tidak,” ujarnya.

Ikmal menegaskan, tindakan tertinggi KPU Kabupaten Karawang dalam menyikapi dugaan pelanggaran itu etik.

“Kami tidak regulasi lain selain etik dan itupun sudah mengikat, ketika sudah diberhentikan tetap, maka mereka tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu selamanya,” tandasnya.

Kesempatan yang sama, Ikmal juga membantah adanya sejumlah anggota PPK yang diciduk anggota kepolisian.

“Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu,” tutupnya. (red).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *