Terlalu! Puskesmas Jayakerta Diduga Langgar UU Aturan Bendera  Merah Putih

Bendera Merah Putih tidak terpasang di halaman kantor UPTD Puskesmas Jayakerta.

KARAWANG-Sungguh terlalu, Kantor UPTD Puskesmas Jayakerta yang bertempat di wilayah Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pelanggaran terhadap UU tersebut terindikasi kuat lantaran hampir di setiap hari jam kerja tidak berkibar sang saka bendera merah putih.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, setiap awak media melintas di depan halaman kantor Puskesmas Jayakerta, sering terlihat di hari Jam kerja tidak ada terpasangnya sang saka bendera merah putih, melainkan cuman hanya terlihat tiang besinya saja yang terpasang.

Padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 9 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia

Pengibaran Wajib Setiap Hari

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.

Sementara Nining Mulyaningsih selaku Kepala Puskesmas Jayakerta saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait bendera yang tidak terpasang di hari jam kerja berdalih bahwa beberapa hari yang lalu benderanya dilepas karena sudah lusuh.

“Mau ganti yang baru, Insya Allah hari Jumat juga sudah terpasang lagi,” ujarnya kepada delik.co.id, Selasa (23/7/2024).

Ketika dikonfirmasi Kembali apakah pembelian Bendera Merah Putih mesti menunggu beberapa hari kedepan, ia kembali berdalih.

“Enggak juga sih, kan saya bilang Insya Allah Jumat terpasang,” ucapnya.

Terpisah, Gunawan selaku Camat Kecamtan Jayakerta saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait kewajiban memasang Bendera Merah Putih di hari jam kerja kantor yang ada di wilayah Kecamatan Jayakerta, ia menjawab harus setiap jam kerja.

“Iya harus,” singkatnya.

Dengan adanya berita ini pihak kecamatan dan dinas terkait lebih tegas dan tegur pihak UPTD Puskesmas Jayakerta terkait adanya temuan yang diduga abaikan pemasangan Bendera Merah Putih di hari jam kerja kantor. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *