Tok! Pemkab Karawang Terapkan Penyesuaian HET Gas Melon

Penyesuaian HET gas melon di Karawang.
Penyesuaian HET gas melon di Karawang.

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kg atau biasa disebut gas melon.

Penyesuaian HET gas melon tertuang dalam SK Bupati Karawang bernomor 542.05/Kep.451-Huk/2023.

Bacaan Lainnya

Dalam SK tersebut disebutkan HET ditingkat Agen sebesar Rp15.500., dari sebelumnya sebesar Rp14.500., dan HET ditingkat Pangkalan sebesar Rp18.500., dari sebelumnya sebesar Rp16.000.

Kabid Pengendalian Perdagangan Disperindag Karawang, Ahmad Rifai, membenarkan sudah ditetapkan penyesuaian HET gas melon oleh Bupati Karawang.

“Kebetulan penyesuaian itu arahnya naik, karena penyesuaian bisa naik dan turun dan SK itu mulai berlaku sejak SK itu ditandatangani Bupati Cellica, yakni 20 September 2023,” ucapnya kepada delik.co.id, Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, sejumlah dasar atau faktor sehingga perlu ada penyesuaian HET, di antaranya ada disparitas (perbedaan harga) antara Kabupaten Karawang dengan kabupaten terdekatnya, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang.

“HET di Kabupaten Bekasi itu sebesar Rp18.750., dan HET di Kabupaten Subang ditetapkan sebesar Rp19.000.,” kata Arai, sapaan akrabnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya disparitas harga tersebut maka diduga berakibat terjadi sejumlah permasalahan, di antaranya kuota gas melon untuk Kabupaten Karawang bisa ‘nyebrang’ ke kabupaten sekitarnya.

Masih menurut Arai, penyesuaian HET di Kabupaten Karawang diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pengoplosan yang bisa merugikan konsumen.

“Dengan disparitas harga, maka rentan terjadi pengoplosan. Kasus pengoplosan pernah terjadi beberapa kali di Kabupaten Karawang, hal itu patut diduga terjadi karena HET gas melon di Karawang rendah, maka itu kami ambil langkah penyesuaian HET agar kasus pengoplosan bisa berkurang,” ucapnya.

Arai menambahkan, operasional agen dalam menyalurkan gas melon cukup tinggi. Mereka menggunakan BBM umum dan menggaji karyawan sementara UMK Karawang sudah naik setiap tahunnya.

“Mereka para agen ‘pusing’ dengan beban itu, sehingga memang perlu adanya penyesuaian HET supaya beban mereka berkurang,” ujarnya.

Arai berharap warga Karawang bisa memaklumi dengan adanya kesusaian HET ini demi menjaga kondusivitas dan kelancaran distribusi gas melon karena jika distribusi gas melon tidak kondusif tentunya warga sendiri yang dirugikan.

“Ini langkah terbaik sudah melalui kajian. Ibaratnya kalau ini disebut langkah minus (negatif), maka minusnya diambil yang terkecil,” ucapnya.

Arai mengimbau kepada masyarakat umum untuk membeli gas melon langsung ke Pangkalan karena aturan bila dilanggar oleh Pangkalan maka bisa dikenakan sanksi.

“Agen dan Pangkalan itu ada kontraknya yang memuat sejumlah larangan, bila Pangkalan melanggar maka Agen bisa terapkan sanksi,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar