Tok! Terdakwa Korupsi Duit Petrogas Divonis Dua Tahun Penjara

BANDUNG -Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Karawang terus menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri Karawang kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal proses hukum yang profesional dan berintegritas terhadap kasus penyelewengan dana publik.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Kejari Karawang Pidsus) menghadiri sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan Kasus Korupsi Petrogas.

Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.

Bacaan Lainnya

Persidangan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan transparansi tinggi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H. Jalannya administrasi persidangan dicatat oleh Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Dari sisi penuntutan, tim Kejari Karawang Pidsus diwakili oleh Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., beserta jajaran tim JPU lainnya. Sementara itu, terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyampaikan poin-poin krusial yang menegaskan kesalahan terdakwa. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair yang diajukan JPU.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa:
1. Pidana Penjara : Selama 2 (dua) tahun, yang dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
2. Status Tahanan: Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
3. Pidana Denda: Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Salah satu poin paling signifikan dalam Vonis Korupsi Petrogas Karawang ini adalah aspek pemulihan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim menghukum Giovanni Bintang Rahardjo untuk membayar uang pengganti yang sangat besar, yakni senilai Rp5.145.224.363 (lima miliar seratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

Ketentuan pembayaran uang pengganti ini memiliki batasan waktu yang ketat. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.

Lebih lanjut, apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan (subsidiair) selama 1 (satu) tahun. Terkait barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan korupsi yang merugikan daerah akan ditindak tanpa pandang bulu. Proses hukum yang dijalankan dipastikan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kejari Karawang Pidsus berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Fokus utama dari setiap penanganan perkara korupsi adalah tidak hanya menghukum pelaku secara fisik, tetapi juga mengupayakan pengembalian aset negara secara maksimal demi kepentingan masyarakat luas.

Vonis ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan maupun badan usaha milik daerah di Karawang untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola yang bersih (clean governance).

Kejaksaan Negeri Karawang akan terus berada di garda terdepan untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bebas dari praktik rasuah di Kabupaten Karawang. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *