Pengadilan Banding, Terdakwa Korupsi Petrogas Karawang Divonis Lebih Berat Jadi Empat Tahun

Ilustrasi

KARAWANG-Upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan daerah Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, justru berujung pada hukuman yang lebih berat.

Pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperberat vonis terhadap terdakwa menjadi empat tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Diketahui, vonis empat tahun penjara ini merupakan vonis dua kali lipat yang dimana sebelumnya GBR hanya divonis dua tahun penjara dari tuntutan 6 tahun yang diajukan JPU.

Setelah vonis empat tahun penjara ini, Kejari Karawang memastikan bahwa perkara korupsi PD. Petrogas Persada Karawang yang menyebabkan kerugian negara Rp7,1 miliar ini telah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya kasasi yang dilakukan terdakwa.

“Iya, sudah inkrah. Jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah mencapai sekitar dua pertiga dari tuntutan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, dilansir dari britakancom, Kamis (5/3/2026).

Kejaksaan Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp101 Miliar yang Disita

Tak hanya soal vonis terdakwa yang sudah inkrah, Kejari Karawang juga memastikan uang deviden Petrogas Rp101 miliar yang diamankan penyidik akan dikembalikan ke perusahaan daerah tersebut.

Saat ini jaksa tengah menuntaskan proses administrasi sebelum dana itu dikembalikan ke PD. Petrogas Persada Karawang.

“Kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya uang itu akan dikembalikan ke perusahaan Petrogas,” pungkas Moeslem. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *