Tragedi, 10 Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Karawang, Ada Yang Sampai Meninggal

Polres Karawang ungkap kejahatan terhadap anak.
Polres Karawang ungkap kejahatan terhadap anak.

KARAWANG-Sepanjang Januari-Maret 2021, tragedi kejahatan terhadap anak di Kabupaten Karawang mencapai 10 kasus, mulai dari kasus pencabulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Polres Karawang kepada sejumlah awak media di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang, membeberkan kasus tragedi kejahatan terhadap anak.

Kapolres mengungkapkan, dari sejumlah perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan di antaranya, menyentuh kemaluan korban, menyetubuhi korban dan merekamnya dengan telepon seluler dan digunakan untuk mengancam korban apabila menolak untuk disetubuhi.

“Mengajak korban menginap di rumah pelaku kemudian disetubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian dicabuli dan yang paling viral adalah kasus persetubuhan terhadap korban di Kampung Iplik (Kelurahan Mekarjati-red) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.

Kemudian untuk kasus mucikari, sambungnya, pelaku merupakan suami korban yang ditawarkan melalui media sosial. Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.

Baca juga : Biadab! Tua Bangka Ini Teganya Cabuli Siswi SMP

“Untuk korban meninggal dunia, selain pasal diatas di tambah dengan Pasal 338, 339, 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan pelaku mucikari, karena korban adalah istri sendiri dikenakan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Karawang juga menampilkan sejumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang, yaitu AE 23 tahun Cengkong Purwasari, JS 62 tahun Pedes, MA 16 tahun Mekarjaya Rawamerta, IN 24 tahun Nagasari Karawang Barat, FDH 21 tahun Duren Klari Karawang, RS 49 tahun Pasirtalaga Telagasari, AS 40 tahun Sukamurni Karawang Wetan, TH Palumbinsari Karawang Timur, SY 56 tahun Pedes Karawang, TN 64 tahun, Kotabaru Karawang. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *