Uang Sitaan Kasus Petrogas yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang Dipertanyakan Kembali, Askun: Uang Rp101 Miliar Itu Sekarang Rimbanya Di Mana?

Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Keberadaan uang sitaan senilai Rp101 miliar dalam kasus dugaan korupsi Petrogas yang sempat dipamerkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terbaru terkait status dan posisi dana tersebut.

Sorotan itu disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik Karawang, Asep Agustian alias Askun, yang mempertanyakan transparansi penanganan barang bukti uang sitaan tersebut. Ia menyinggung momen ketika Kejari Karawang secara terbuka pernah memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus Petrogas kepada media.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu uang Rp101 miliar dipamerkan, bahkan jadi konsumsi publik. Tapi sekarang pertanyaannya sederhana: uang itu sekarang rimbanya di mana?” kata Askun, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Kamis (25/12/2025).

Menurut Askun, publik berhak mengetahui perkembangan pengelolaan dan status hukum uang sitaan tersebut, apakah sudah disetorkan ke kas negara, masih disimpan sebagai barang bukti, atau telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Terlebih, kasus Petrogas merupakan perkara besar yang menyita perhatian publik Karawang.

“Kalau dulu bisa dipublikasikan secara terbuka, maka sekarang juga harus ada penjelasan terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah uang itu hilang tanpa jejak,” tegasnya.

Askun juga mendorong Kejari Karawang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait posisi uang sitaan tersebut, termasuk mekanisme pengamanannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Askun mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terdakwa Giovanni Bintang Raharjo.

“Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya,” tutur Asep Agustian.

Namun demikian, Askun melakukan ‘flash back’ atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!,” kata Askun.

Askun menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk ‘sikap narsis’ Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

“Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti,” katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

“Lagian dulu ngapain Rp101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu ‘uang diam’ di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan,” kata Askun.

“Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja,” katanya.

“Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar,” timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah ‘dagelan’ yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar ‘uang pengganti’ Rp5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

“Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini,” katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan ‘pelaku tunggal’ dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp7,1 miliar yang dinikmati GBR.

“Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, enggak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Askun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan publik mengenai keberadaan uang sitaan Rp101 miliar dalam kasus Petrogas tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *