Wanhat MOI Karawang Sesalkan Sikap Oknum Pejabat Karawang Tidak Kooperatif Dengan Pers

Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin AKbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Dewan Penasihat DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Gary Gagarin Akbar, sangat menyesalkan adanya kabar insan pers yang tidak diterima dengan baik oleh oknum pejabat Karawang.

“Hal ini dikarenakan, posisi pers harusnya dianggap sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (2/4/2021).

Bacaan Lainnya

“Apalagi kan media dalam melaksanakan tugasnya sudah jelas berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” sambungnya.

Gary menjelaskan, yang harus dipahami adalah ASN itu sebagai pelayan publik, artinya perilaku dan tindak tanduknya akan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sebagai ASN harus mampu menunjukan perilaku yg baik kepada masyarakat.

Baca juga : Kelakuan Jelek Pejabat Karawang, Mau Diwawancarai Malah Kabur

“Di dalam UU ASN juga sudah sangat jelas mengenai kode etik dan kode perilaku,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary menegaskan, di dalam kode etik dan kode perilaku juga ada kewajiban bagi ASN untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan bagi pihak yang memerlukan informasi.

“Apalagi tujuan rekan media datang kesana adalah untuk mengklarifikasi terkait berita yang sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Karawang, seharusnya ada keterangan yang disampaikan kepada publik sebagai bentuk prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Program Studi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Dirinya berharap agar para pejabat di Kabupaten Karawang dapat menjaga sikapnya.

“Terutama terkait dengan rekan media sebagai mitra dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Secara hukum, tambahnya, jika ada ASN yang bersikap arogan, tidak santun atau tidak menunjukan nilai-nilai sebagai pelayan publik, seharusnya diberikan sanksi administratif karena melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

“Minimal yang bersangkutan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, disesuaikan dengan bobot kesalahan pegawai ASN tersebut. Sanksi tersebut diharapkan sebagai bentuk perbaikan terhadap sikap pegawai ASN ke depan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *