KARAWANG-Pemkab Karawang pastikan bakal melantik 177 kepala desa (kades) terpilih pada Jumat, 23 April 2021, di halaman Pemkab Karawang.
Para kades terpilih hanya bisa didampingi satu orang dan wajib lolos tes antigen karena situasi masih pandemi Covid-19.
”Pelantikan kades dengan prokes yang ketat, jadi kades terpilih nanti hanya bisa didampingi 1 orang dan tidak boleh membawa pendukung lainnya, serta harus sudah lolos tes antigen,” kata Sekda Karawang, Acep Jamhuri, kepada awak media, usai memimpin rapat kordinasi persiapan pelantikan bersama Camat dan DPMPD yang digelar di Gedung Asda I Pemda Karawang, Kamis (15/4/2021).
Sekda Acep mengingatkan kepada kades terpilih yang sudah dilantik wajib taat kepada aturan Permendagri tentang mekanisme pergantian perangkat desa.
Baca juga : Lama Dinanti Masyarakat, Polsek Tegalwaru Akhirnya Resmi Berdiri
”Kades yang dilantik harus patuh pada aturan, tidak serta merta bisa merubah struktur perangkat desa, jangan sampai nanti begitu jadi (langsung) bongkar pasang perangkat desa dan petugas lainnya yang mengurusi data-data lainnya. Semua harus berdasarkan sistem regulasi yang ada,” ucap mantan Kepala Dinas Bina Marga ini.
Sekda menegaskan, karena kades merupakan bagian dari sistem Pemkab Karawang, maka mereka harus patuh kepada aturan-aturan yang ada di kabupaten. Artinya tidak bisa berdiri sendiri, karena pilkades tidak akan jadi tanpa difasilitasi Pemkab Karawang.
“Dan tentunya tidak akan jadi tanpa dilantik oleh Bupati sebagai kepala daerah, karena semua sistem kepala desa terintegrasi dengan Pemkab Karawang dan (wajib) patuh pada aturan,” tandasnya.
Tak jauh berbeda disampaikan Asisten Pemerintahan Daerah (Asda) I yang yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Akhmad Hidayat, pelantikan kades akan dilaksanakan pada 23 April 2021 dengan pengamanan prokes yang ketat.
“Kades terpilih beserta pendamping yang akan dilantik itu harus membawa hasil swab atau tes antigen maksimal dua hari sebelum pelaksanaan pelantikan,” tutupnya. (red).