KARAWANG-Anggota Komisi II DPRD Provisi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera diterbitkan.
“Kepastian ini muncul setelah pleno internal Bapemperda mencapai kesepakatan terkait isi rancangan Perda, meliputi Bab, Pasal, dan Butiran ayat-ayat,” ucapnya kepada delik.co.id, Selasa (24/12/2024).
Menurut Ketua PKS Karawang ini, rancangan Perda ini mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya terkait ragam penyandang disabilitas, dimana mengidentifikasi berbagai jenis disabilitas untuk memastikan semua kelompok terakomodasi.
Kemudian hak penyandang disabilitas, Raperda ini menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi sosial.
“Kebijakan dan perencanaan Raperda ini mengamanahkan agar Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis untuk mendukung keberdayaan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan, di antaranya bagaimana Pemerintah Daerah mengatur implementasi layanan dan fasilitas yang ramah disabilitas. Koordinasi dan pembinaan, hal ini memastikan sinergi antarinstansi terkait untuk mendukung program disabilitas.
“Forum disabilitas daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong terbentuknya forum penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan.Peran serta masyarakat, terkait bagaimana menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk membantu penyandang disabilitas,” tegasnya.
H.Budiwanto ada tiga poin penting dalam pelaksanaannya. Penghargaan, yaitu memberikan apresiasi kepada individu atau lembaga yang berkontribusi bagi kesejahteraan penyandang disabilitas. Pendanaan, pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk keberlangsungan program.Monitoring, perlu adanya pemantauan pelaksanaan kebijakan dan evaluasi hasilnya.
“Saya berharap Perda ini dapat menyetarakan dan memuliakan kehidupan penyandang disabilitas di Jawa Barat, sehingga mereka mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang layak dalam berbagai aspek kehidupan,” tutupnya. (red).



