Diduga Abaikan Instruksi Bupati dan Langgar UU, Kantor Korwilcambidik Batujaya Tutup dan Tidak Kibarkan Bendera di Jam Kerja

Tampak Kantor Korwilcambidik Batujaya yang tertutup di saat jam kerja.

KARAWANG-Pada saat Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah menginstruksikan para ASN untuk meningkatkan kinerjanya, tetapi kontraproduktif tampaknya dilakukan ASN yang bertugas Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Batujaya.

Pasalnya, pada jam kerja, kantor tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup rapat tanpa satu pun pegawai yang terlihat. Parahnya, bendera merah putih juga tidak dikibarkan di halaman kantor.

Bacaan Lainnya

Sehingga mereka patut diduga kuat tidak mematuhi instruksi Bupati dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Pantauan awak media pada Selasa (15/04/2025), saat melintas di depan kantor tersebut, terlihat jelas bahwa tidak ada aktivitas apapun. Pintu kantor terkunci rapat, tanpa satu pun pegawai yang terlihat hadir. Lebih mencolok lagi, tidak terlihat pengibaran bendera merah putih di halaman kantor, hanya ada tiang bendera kosong berdiri tanpa sang saka merah putih.

Padahal dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih wajib dilakukan setiap hari di instansi pemerintah, termasuk kantor lembaga negara dan kantor pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batujaya, Agus Somantri, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp berdalih ketua Korwilcambidik sedang tugas di Kabupaten Karawang.

“Terimakasih informasinya, Pak Korwilnya sedang ke kabupaten tadi mah,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut perihal tidak adanya pegawai dan kantor yang tertutup kunci rapat, Agus enggan memberikan tanggapan lanjutan.

Sementara itu, Kepala UPTD Korwilcambidik Kecamatan Batujaya, Anwar Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan respon apapun dan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja dan kedisiplinan pihak Korwilcambidik Kecamatan Batujaya. Selain itu, kantor tertutup kunci rapih pada jam kerja dan tidak dikibarkannya bendera merah putih merupakan bentuk dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pihak Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dapat bertindak tegas dan memberikan teguran kepada UPTD Korwilcambidik Kecamatan Batujaya atas dugaan kelalaian tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *