KARAWANG-Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya sesuai regulasi, melainkan dikontraktualkan kepada pihak luar desa.
Proyek TPT tersebut berlokasi di Dusun Rawakepuh RT 004 RW 002. Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki spesifikasi panjang 379 meter, lebar 0,30 meter, dan tinggi 0,70 meter, dengan total anggaran sebesar Rp190.573.400.
Padahal, diketahui merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa diwajibkan menggunakan skema swakelola padat karya tunai, dengan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut justru dilaksanakan oleh pekerja dari luar desa. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengaku berasal dari gerendeng Desa Jatimulya Kecamatan Pedes dan diperintahkan langsung oleh Kepala Desa Jatimulya, H. Ato.
“Baru sepuluh hari kerja. Saya cuma disuruh kerja harian. Tukang digaji Rp150 ribu per hari, kenek Rp120 ribu. Jumlah pekerja ada tujuh orang. Nggak ada orang desa sini atau pihak kecamatan setempat yang datang ke lokasi,” ujarnya saat ditemui wartawan delik.co.id, Jumat (25/4/2025).
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sindangmukti, Rahmawati Dewi, tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut, termasuk tidak dilibatkannya warga desa sebagai tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindangmukti, maupun pihak dinas terkait serta H. Ato belum memberikan pernyataan resmi terkait proyek tersebut. (red).





